SEMARANG, ifakta.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Semarang I menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran pajak di wilayah kerjanya. Salah satu fokus utama adalah pengawasan terhadap para pengusaha yang dengan sengaja menjual produk tidak berstandar nasional atau Non-SNI, yang selain melanggar ketentuan perdagangan juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak.
Kepala Kanwil DJP Semarang I menyatakan, praktik penjualan produk Non-SNI tidak hanya merugikan konsumen karena kualitas yang tidak terjamin, tetapi juga sering dijadikan modus untuk menghindari kewajiban perpajakan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang berusaha mengakali aturan. Selain pengawasan administrasi, kami siap menindak melalui jalur hukum bila ditemukan unsur pidana,” tegasnya.
Iklan
DJP Semarang I bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait seperti Bea Cukai dan Dinas Perdagangan untuk memperketat pengawasan. Upaya ini sejalan dengan misi pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing, sekaligus memastikan penerimaan pajak negara tetap optimal.
Dengan langkah ini, diharapkan para pengusaha semakin patuh terhadap aturan perpajakan sekaligus berkomitmen hanya menjual produk yang memenuhi standar SNI.
“Masyarakat juga kami dorong untuk kritis, jangan membeli barang Non-SNI, karena selain ilegal, juga memperlemah perekonomian yang sehat,” tambah pejabat tersebut.
Menyoroti banyaknya pengusaha nakal yang dengan sengaja menjual produk Non SNI, pengamat Kebijakan publik yang juga seorang aktivis angkat bicara.
“Dalam hal ini DJP, khususnya wilayah Jawa Tengah harus mampu memberikan efek jera bagi pengusaha nakal yang dengan sengaja menghindari pajak. Dan jika diketemukan adanya dugaan produk Non SNI tentunya pihak kepolisian harus dapat mengambil sikap tegas. Karena jelas adanya pelanggaran pidana,” jelas pria yang akrab disapa Lumpen kepada ifakta.co.
(Jo)


