MUARA ENIM, Ifakta.co – Terkait dengan adanya kasus guru yang dilaporkan oleh orang tua murid ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim pada tanggal 2 Desember 2024 yang lalu, atas adanya dugaan penganiayaan dan diskriminasi anak dibawah umur yang notabene merupakan murid sang guru, yang terjadi pada tanggal 26 November 2024 yang lalu.
Berdasarkan pemberitaan yang ada, tim media zona merah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk terlapor.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait dengan laporan Iswandi bin A. Roni (alm) yang diketahui sebagai ayah sambung korban inisial “S” (6 tahun) yang didampingi oleh Lembaga LIPER-RI Gelumbang dan LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim ke Propam Polda Sumsel pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 karena merasa kecewa dengan kinerja Unit PPA Polres Muara Enim yang belum menyelesaikan kasus tersebut.
Iklan
Dengan adanya laporan tersebut pihak terlapor inisial “E” yang merupakan guru dari anak pelapor, turut angkat bicara untuk memberikan klarifikasi atas fakta kejadian yang sebenarnya.
Terlapor inisial “E” menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat proses belajar mengajar di dalam kelas, karena murid yang diduga sebagai korban dengan inisial “S” tidak dapat diatur dan ditertibkan dalam proses belajar tersebut, maka terlapor menempelkan lakban hitam kecil di mulut anak tersebut, yang mengisaratkan agar anak tersebut diam dan mengikuti proses belajar dengan baik, sehingga tidak mengganggu anak-anak murid lainnya yang sedang belajar.
Menurut keterangan terlapor bahwa kejadian itupun tidak berlangsung lama, hanya untuk memberikan pelajaran buat sang murid. Tidak ada luka, cidera atau apapun terhadap sang murid. Kronologis tersebut pun sudah disampaikan oleh terlapor kepada pihak Unit PPA Polres Muara Enim saat terlapor memenuhi panggilan.
Perlu diketahui terkait dengan pemberitaan sebelumnya ada pihak media yang menyatakan bahwa terlapor telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap korban. Diskriminasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama, baik individu maupun kelompok, berdasarkan karakteristik tertentu seperti agama, suku, ras, jenis kelamin, usia, distabilitas, atau orientasi seksual, yang mengakibatkan kerugian atau ketidakadilan. Diskriminasi juga dapat terjadi dalam bentuk, termasuk perlakuan yang tidak adil, pembatasan akses, pengucilan, atau bahkan kekerasan.
Dari definisi tersebut, apa yang terjadi dan dilakukan oleh terlapor tidak mengandung unsur tersebut, yang mana hal ini terbukti pada hari-hari berikutnya sang murid tetap belajar seperti biasa. Dalam hal ini terlapor meminta kepada pihak pelapor maupun pihak lain untuk tidak terlalu membesar-besarkan kejadian tersebut, karena walau bagaimana pun juga profesi guru dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Secara umum, profesi guru tidak bisa dipidanakan hanya karena mendisiplinkan murid selama tindakan tersebut sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun guru dapat dipidanakan jika tindakan mendisiplinkan muridnya termasuk kekerasan fisik atau psikologis yang melampaui batas atau jika guru melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti pelecehan seksual.
Guru memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada murid yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, atau peraturan lainnya yang telah ditentukan oleh pihak sekolah. Selain itu profesi guru juga dilindungi oleh undang-undang dan yurisprudensi Mahkama Agung (MA) yang menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana hanya karena mendisiplinkan murid dalam batas kewajaran.
Jika terjadi masalah antara guru dan murid terkait dengan tindakan disiplin, maka orang tua atau wali murid sebaiknya mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum, apalagi sampai melibatkan pihak luar baik itu media (wartawan) maupun lembaga dan/atau ormas yang dapat memperkeruh keadaan.
Perlindungan terhadap profesi guru telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang mana guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pada Pasal 40 dinyatakan bahwa “Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
Dan Pasal 41 menyatakan “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.
Dalam mendidik, mengajar, membimbing serta mengevaluasi murid, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru tidak hanya diberikan kewenangan untuk memberikan penghargaan (reward), tetapi juga diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi (punishment) kepada muridnya.
Publik menilai bahwa, wajar saja jika pihak kepolisian dalam hal ini Unit PPA Polres Muara Enim tidak menindaklanjuti laporan dari yang bersangkutan, karena untuk meningkatkan dari laporan pelapor dan/atau korban ke tahap penyidikan tentu pihak kepolisian harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus sebagaimana diatur didalam Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Kami berharap dengan adanya pemberitaan yang berimbang dan transparan ini, hukum dapat ditempatkan secara adil sesuai dengan faktanya. Kami juga berharap agar tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap profesi guru khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim dan sekitarnya.
Fandri Heri Kusuma
Pimpinan Umum Zona Merah Group, Mandat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kota Prabumulih dan Aktivis Penggiat Gerakan Anti Korupsi.
Redaksi Zona Merah
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan atau artikel tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan tulisan atau artikel yang berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.