PRABUMULIH, Ifakta.co – Ketua Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) Cadsena Kota Prabumulih Arief Ahong dibuat berang dengan sikap Sat Pol PP Kota Prabumulih yang telah memindahkan spanduk larangan operasional PT. Matra Unikatama (PT. MU) ke bagian dalam gedung hari ini, Kamis (14/8/2025).

Saat dikonfirmasi awak media, Arief Ahong tidak terima jika spanduk yang baru dipasang beberapa hari yang lalu dipindahkan ke dalam, yang sejogyanya spanduk tersebut harus tetap terpasang di pintu gerbang PT. Matra Unikatama (PT. MU) agar publik mengetahui dan terlihat jelas bahwa perusahaan tersebut tidak boleh melakukan aktivitas dan operasional selama belum memiliki izin prinsip, izin operasional, dan perizinan lainnya di Kota Prabumulih.

“Saya tidak terima kalau spanduk tersebut dipindahkan dari pintu gerbang ke bagian dalam, dipasang spanduk pada pintu gerbang itu supaya publik mengetahui bahwa PT. MU tersebut tidak boleh beraktivitas dan beroperasional karena belum memiliki perizinan,” tegas Ahong sapaan akrabnya.

Iklan

Sehubungan dengan pemindahan tersebut awak media mengkonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Prabumulih M. Nasir, S.H melalui sambungan telepon beliau mengatakan bahwa spanduk di pintu gerbang PT. Matra Unikatama (PT. MU) tersebut dipindahkan ke bagian dalam atas perintah dari Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih.

“Iya pak, tadi spanduk yang di pintu gerbang PT. MU tersebut kami pindahkan atas perintah dari Plt. Kepala DPMPTSP Arif Suhardiman, katanya biar tidak hilang dan tidak dilepas oleh orang,” jelas Nasir saat dikonfirmasi.

Saat Ketua MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih Arief Ahong menghubungi Plt. Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih Arif Suhardiman, S.H,.M.M melalui sambungan telepon dan whatsApp yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan.

Arief Ahong meminta kepada pihak Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini Kasat Pol PP dan Plt. Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih untuk memasang kembali spanduk di pintu gerbang PT. Matra Unukatama (PT. MU) tersebut, atau dipasang dua buah spanduk untuk dibagian dalam dan di pintu gerbang perusahaan, dan bisa juga ditambahkan dengan pemasangan rantai dan gembok yang besar biar dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas di bangunan gedung perusahaan tersebut.

“Kami minta Kasat Pol PP dan Dinas PMPTSP untuk memasangkan kembali spanduk di pintu gerbang PT. MU tersebut bila perlu tambahkan dengan rantai dan gembok besar biar dapat kita pastikan tidak ada lagi aktivitas atau operasional di bangunan gedung tersebut sampai mereka mengantongi perizinan,” ujar Ahong.

Ketua MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih dan jajaran pengurus berharap pihak Pemerintah Kota Prabumulih serius dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki perizinan prinsip, izin operasional maupun perizinan lainnya, agar kedepan dengan keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.