Proses pengembalian kerugian negara berupa uang hasil korupsi terpidana Kades Banarankulon Mujiono kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk.(Poto: istimewa).


NGANJUK, ifakta.co Kejaksaan Negeri Nganjuk pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, resmi menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) ke Rekening Kas Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Uang ini merupakan pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 yang dilakukan oleh terpidana Mujiono Bin Warsono (Alm).

Iklan

Penyerahan uang pengganti ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby pada 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain mengembalikan uang pengganti, terpidana Mujiono juga telah membayar pidana denda sebesar Rp50.000.000 pada 5 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauludiina, memberikan apresiasi atas itikad baik terpidana dalam mengembalikan kerugian negara serta pembayaran denda yang timbul akibat tindakannya.

“Langkah ini harus dicontoh oleh terpidana lainnya. Kami juga akan melacak aset terpidana yang tidak membayar uang pengganti, dan akan menyita harta mereka jika diperlukan,” tegasnya.

Kasus korupsi di Desa Banarankulon terjadi pada penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2020 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp352.127.978,86.

Kerugian ini berasal dari 19 kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan volume yang telah ditentukan. Dalam pengelolaan anggaran tersebut, Mujiono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Banarankulon, telah mengelola dan mengerjakan proyek tersebut tanpa prosedur yang tepat.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan agar uang pengganti yang telah diserahkan digunakan dengan baik untuk kepentingan pembangunan desa. “Uang pengganti ini harus dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan dan pelaksanaan yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Warga diminta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa.

“Kami juga mengingatkan kepada setiap kepala desa agar lebih berhati-hati dan memastikan pengelolaan anggaran serta pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Ika Mauluddina.

Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi.

(may).