TANGERANG, ifakta.co – Kekecewaan menyelimuti para pekerja proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Hingga pekerjaan selesai, sisa upah mereka belum juga dibayarkan oleh pihak pelaksana, CV Mahardika Artha Gemilang.
Proyek dengan nilai kontrak Rp99.150.000 tersebut berasal dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, melalui aspirasi DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 2. Berdasarkan kontrak, masa pengerjaan ditetapkan selama 30 hari kalender.
Kepala jasa tukang, Jupri, mengungkapkan rasa kecewanya. Menurutnya, selain pembayaran yang belum tuntas, proses pengerjaan pun terganggu akibat keterlambatan penyediaan material. “Bahan material tidak siap, pekerjaan jadi lambat, akhirnya waktu yang sudah ditetapkan terlewati,” ujarnya.
Iklan
Aliansi Pemuda Desa Sidoko juga turut angkat suara. Mereka meminta agar CV Mahardika Artha Gemilang tidak lagi mengerjakan proyek di wilayah mereka. Selain itu, mereka mendesak Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang untuk tidak mencairkan sisa pembayaran sebelum melakukan pengecekan langsung di lokasi.
Menurut sumber, proyek ini merupakan aspirasi anggota DPRD PDI P Kabupaten Tangerang, (MD), yang disebut-sebut menitipkan judul kegiatan kepada pihak tertentu tanpa mempertimbangkan mutu dan kualitas bangunan.

“Masyarakat dan pemuda Sidoko meminta anggota DPRD jangan hanya menerima fee, tapi turun langsung meninjau. Dari awal pekerjaan ini sudah janggal, mulai dari bahan material yang digunakan hingga minimnya pengawasan,” tegas salah satu warga.
Saat dikonfirmasi, pihak kepercayaan CV Mahardika Artha Gemilang, Opik, belum bisa memberikan keterangan resmi kepada ifakta.co pada Minggu (10/8/2025) dan memilih diam seribu bahasa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Mahardika Artha Gemilang belum memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran upah pekerja maupun kualitas pelaksanaan proyek.
(Sb-Alex)




























