TANGERANG, ifakta.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD Akpersi) Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., menyoroti insiden dugaan penganiayaan yang menimpa enam jurnalis anggota Akpersi di Riau pada Sabtu (8/8/2025).
Peristiwa tersebut terjadi ketika para wartawan melakukan kegiatan kontrol sosial di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru. Alih-alih mendapat respon positif, mereka justru diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat kepolisian dan TNI.
Yudianto menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kalau memang berani, silakan datang ke Banten. Atau kami, seluruh anggota Akpersi se-Indonesia, siap mendatangi Polda Riau untuk menuntut keadilan,” tegasnya.
Iklan
Ia juga mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, seruan tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.
Yudianto mengingatkan, profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang serius.
“Kami meminta Presiden turun tangan. Jika jurnalis saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat biasa?” ujarnya.
Ia juga menyinggung maraknya kasus kekerasan yang mencuat belakangan ini, termasuk insiden tragis di Nusa Tenggara Timur yang menewaskan seorang prajurit akibat perundungan senior.
Di akhir pernyataannya, Yudianto menantang aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Apakah berani menangkap oknum yang terlibat? Masyarakat menunggu buktinya,” pungkasnya.
Red
Editor : Redaktur ifakta.co