JAKARTA, ifakta.co – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Taruna Ikrar, mengeluarkan peringatan tegas kepada para produsen skincare dan influencer yang melakukan overclaim atau klaim berlebihan terhadap produk kosmetik, khususnya di media sosial. Peringatan ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya tren promosi produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan tanpa dasar ilmiah yang memadai.

Menurut Taruna Ikrar, banyak pelaku usaha dan publik figur di dunia digital yang mempromosikan produk skincare dengan janji-janji yang tidak realistis, seperti menghilangkan jerawat dalam semalam, memutihkan kulit secara permanen dalam beberapa hari, atau menjamin kulit awet muda tanpa bukti uji klinis. Hal ini tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Overclaim bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran hukum. Jika terbukti melakukan klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan fungsi atau efektivitas produk, pelaku usaha maupun influencer dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” tegas Taruna dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Iklan

BPOM menegaskan bahwa setiap produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dan tunduk pada regulasi yang mengatur label, promosi, dan klaim produk. Klaim yang tidak berdasar dapat menimbulkan ekspektasi palsu di kalangan konsumen dan memperbesar risiko efek samping akibat penggunaan yang tidak sesuai anjuran.

Taruna juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis terhadap iklan produk kecantikan di media sosial. Ia mendorong agar konsumen selalu memeriksa legalitas produk melalui situs resmi BPOM dan tidak mudah tergiur janji manis yang belum tentu benar.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran produk ilegal atau promosi menyesatkan. Edukasi konsumen adalah salah satu kunci untuk menciptakan pasar yang sehat dan aman,” tambahnya.

BPOM akan terus memantau aktivitas promosi produk di berbagai platform digital dan siap bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak akun-akun yang terbukti menyebarkan klaim palsu atau produk tanpa izin edar.

Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap dunia kecantikan di Indonesia dapat tumbuh lebih bertanggung jawab dan berlandaskan keamanan serta kejujuran informasi bagi masyarakat.

(Sb-Alex)