PRABUMULIH, ifakta.co- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan melakukan verifikasi lapangan terhadap empat usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang diajukan oleh BPBD Kota Prabumulih.

Empat objek infrastruktur yang menjadi fokus verifikasi lapangan tersebut meliputi Jembatan Desa Pangkul yang terletak di Kecamatan Cambai, Tembok Penahan Sungai Kelekar, Sungai Air Manau, dan Sungai Muntang Tapus di Kota Prabumulih.

Verifikasi dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sumsel, Ansori, yang mewakili Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M. Iqbal Alisyahbana. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari BPBD Provinsi Sumsel, BPBD Kota Prabumulih dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih.

Iklan

Ansori menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset yang diusulkan benar-benar milik daerah, terdampak bencana, dan belum mendapat bantuan dari pihak lain.

Selain itu, aset yang diajukan harus mengalami kerusakan maksimal dalam dua tahun terakhir sejak kejadian bencana.

“Verifikasi ini penting agar proses rehabilitasi tidak tumpang tindih dan berjalan sesuai aturan. Kami ingin memastikan setiap usulan benar-benar memenuhi kriteria bantuan. Aset harus sah milik daerah, rusaknya karena bencana, dan belum diperbaiki oleh pihak lain,” Kata Ansori Pada Sabtu (26/07/2025).

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPBD Provinsi dalam menyukseskan setiap tahapan program.

“Kami siap turun dan membantu proses ini, namun perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam menyiapkan dokumen serta data pendukung yang dibutuhkan,” tutupnya.