JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Indonesia telah menyepakati langkah bersejarah dengan menghapuskan tarif impor atas lebih dari 99% produk asal Amerika Serikat. Kesepakatan ini juga mencakup penghapusan berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dinilai menghambat akses perusahaan-perusahaan AS ke pasar Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk memperkuat hubungan dagang bilateral dan menarik lebih banyak investasi asing, terutama dari sektor-sektor teknologi, energi, dan manufaktur Amerika. Dengan dihapusnya tarif tersebut, produk-produk seperti mesin industri, komponen elektronik, produk pertanian, hingga barang konsumen dari AS akan dapat masuk ke pasar domestik dengan harga lebih kompetitif.
Selain penghapusan tarif, Indonesia juga menyatakan akan menghapus hambatan non-tarif seperti prosedur bea cukai yang rumit, pembatasan kuota, serta persyaratan teknis yang tidak selaras dengan standar internasional. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis pada prinsip-prinsip perdagangan bebas yang adil.
Iklan
Pihak Amerika Serikat menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan hal ini akan memperkuat posisi perusahaan-perusahaan AS di pasar Asia Tenggara yang strategis. “Diharapkan, perjanjian ini akan membuka peluang kerja sama lebih luas dalam sektor energi terbarukan, infrastruktur, dan digitalisasi ekonomi,” jelas perwakilan kedua negara.
Dengan penghapusan tarif dan hambatan non-tarif ini, kedua negara berharap akan terjadi lonjakan signifikan dalam volume perdagangan bilateral dan pertumbuhan ekonomi yang saling menguntungkan. Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan bahwa langkah ini akan memicu transfer teknologi, peningkatan produktivitas industri dalam negeri, dan penciptaan lapangan kerja baru. (Jo)