JAKARTA, ifakta.co – Ratusan usaha industri pariwisata seperti tempat hiburan malam dan rumah pijat atau massage di DKI Jakarta diduga melakukan pelanggaran pajak yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Menurut sumber, beberapa tempat hiburan malam diketahui tidak melaporkan pendapatan secara jujur dan sengaja memanipulasi data transaksi untuk menghindari kewajiban pajak hiburan yang semestinya dibayarkan kepada pemerintah daerah. Ada pula yang belum menggunakan sistem pajak online (tapping box), yang menjadi kewajiban dalam upaya transparansi dan pengawasan pajak.

“Kami menemukan indikasi kuat penggelapan pajak dari sejumlah tempat usaha di kawasan tersebut. Mereka melaporkan omzet yang jauh lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan ada yang tidak menyetorkan pajak hiburan sama sekali,” ujar sumber kepada ifakta.co (20/7).

Iklan

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sampai berita ini ditayangkan belum bisa memberikan keteranhan.

“Mas kita atur jadwal tatap muka di hari selasa ya. Kebetulan Pimpinan siang ini ada rapat mas. Nanti saya hubungi mas kembali,” ujar Pamdal Dispenda kepada ifakta, Jumat (18/7).

Pajak hiburan malam di DKI Jakarta sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, dengan tarif pajak mencapai 40–75 persen tergantung jenis layanan yang ditawarkan. Oleh karena itu, pelanggaran ini dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya pembiayaan pembangunan kota.

Pemilik usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Pemerintah juga membuka kemungkinan mencabut izin operasional tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha nakal, yang dengan sengaja tidak melaporkan pajak dan meningkatkan pengawasan di sektor usaha hiburan malam. Masyarakat juga diimbau untuk turut melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Pemeriksaan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM), seperti. Tempat Spa and Massage, karaoke and lounge, hingga panti pijat akan mendapat Perhatian serius dalam beberapa pekan ke depan. Pemerintah berharap langkah ini akan meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan.

(Sb-Alex)