Serang, ifakta.co – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa 811 SMA, SMK, dan SLB swasta yang mengikuti program sekolah gratis tidak diperbolehkan memungut iuran, termasuk uang gedung. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pelanggaran.
“Sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemprov Banten sudah menandatangani MoU dan fakta integritas. Tidak boleh ada pungutan. Jika ada, silakan laporkan dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Andra saat kunjungan di Cikande, Kabupaten Serang.
Program ini ditujukan bagi siswa kelas X yang tidak tertampung di sekolah negeri. Biaya yang digratiskan mencakup seluruh iuran awal, seperti uang gedung. Untuk kelas XI, program belum berlaku secara penuh karena masih dalam proses bertahap.
Iklan
Andra menjelaskan, kuota siswa ditentukan berdasarkan pengajuan dari sekolah swasta. Jumlah rombongan belajar harus sesuai ketentuan nasional, yakni maksimal 36 siswa per kelas.
“Beberapa sekolah swasta yang penuh, kuotanya dialihkan ke sekolah lain. Tidak boleh menambah rombel sembarangan,” tambahnya.
Program sekolah swasta gratis ini merupakan upaya Pemprov Banten menjamin akses pendidikan setara bagi seluruh siswa.
Sumber: Sekabupaten Tangerang
(Sb-Alex)