JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bidkoor Kamtibmas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Tim Pelaksana Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penguatan ini menjadi bagian dari strategi nasional Indonesia dalam memenuhi kewajiban sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).
Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenko Polhukam, Irjen Pol Asep Jenal Ahmadi, menyampaikan apresiasi atas kerja kolaboratif lintas kementerian dan lembaga dalam agenda pencegahan dan pemberantasan TPPU, pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) baik di tingkat nasional maupun global.
“Sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana Komite TPPU, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas komitmen seluruh anggota dan mitra Komite. Langkah-langkah kolektif ini krusial dalam mengawal peran Indonesia sebagai anggota FATF,” ujar Asep dalam rapat perdana Komite TPPU di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri, serta para pejabat tinggi dari kementerian/lembaga anggota Komite TPPU.
Iklan

Empat Agenda Strategis Nasional Dibahas
Dalam pertemuan tersebut, dibahas empat agenda utama sebagai langkah konkret dalam memperkuat sistem pencegahan keuangan ilegal di Indonesia:
Penguatan Peran Komite TPPU: Evaluasi peran strategis dan mekanisme kerja komite dalam konteks keanggotaan Indonesia di FATF.
Operasionalisasi Tim Pokja Komite TPPU: Guna mempercepat implementasi program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta mendukung program Asta Cita.
Internalisasi Strategi Pencegahan 2025–2029: Penyesuaian sistem dan kebijakan untuk mendukung pelaksanaan Stranas TPPU, TPPT, dan PPSPM serta pemantauan atas rencana aksi nasional.
Pemenuhan Standar Rekomendasi FATF: Fokus pada peningkatan kepatuhan teknis, termasuk implementasi asset freezing atas pendanaan terorisme (Rekomendasi 6) dan pengawasan terhadap penyedia barang, jasa, serta profesi terkait (Rekomendasi 28).
Asep menegaskan, tindak lanjut dari pertemuan ini akan difokuskan pada peningkatan compliance rating FATF yang masih berkategori partially compliant.
“Kami akan menindaklanjuti penguatan operasional Tim Pokja, akselerasi program APUPPT dalam RPJMN 2025–2029, serta peningkatan rating atas rekomendasi FATF, khususnya dalam aspek pembekuan aset terkait terorisme dan pengawasan terhadap sektor non-keuangan,” tegasnya.
Keanggotaan Indonesia dalam FATF yang diraih pada 2023 menjadi titik strategis dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional dan menjamin kredibilitas Indonesia di mata internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan lintas batas.
(Sb-Alex)