MEDAN, ifakta.co – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, Aiptu Rudi, akhirnya dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, Aiptu Rudi kedapatan meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan, Aiptu Rudi mengakui perbuatannya. Ia mengaku uang tersebut diminta untuk membeli minuman.

“Yang bersangkutan telah kami tahan di Propam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik. Kami juga telah mengusulkan agar Aiptu Rudi segera dimutasi ke luar wilayah,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Arif S.

Iklan

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apapun, terlebih dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi panutan dan pelayan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” lanjutnya.

Proses penanganan terhadap Aiptu Rudi menjadi perhatian serius dari internal kepolisian, sebagai bentuk ketegasan dalam menindak anggota yang menyimpang dari aturan dan etika kepolisian.

(Sb-Alex)