BEKASI, Ifakta.co – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di Satpas Polres Metro Bekasi.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi untuk proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)secara instan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun masih marak terjadi. Pemohon SIM diarahkan oleh oknum petugas atau calo untuk membayar sejumlah uang agar bisa mendapatkan SIM tanpa mengikuti ujian teori dan praktik yang menjadi syarat utama penerbitan SIM.

Iklan

“Kalau ikut prosedur resmi harus tes, dan belum tentu lulus. Tapi kalau mau cepat, bayar Rp 600 ribu sampai Rp 900 ribu, langsung jadi tanpa tes,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik semacam ini jelas melanggar hukum dan menciderai upaya Polri dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu, hal ini juga membahayakan keselamatan di jalan raya karena SIM diberikan kepada pengemudi yang belum tentu kompeten.

Masyarakat berharap Kapolres Metro Bekasi segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Penindakan terhadap pungli ini juga sejalan dengan komitmen Kapolri dalam program Presisi yang menekankan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Pihak Polres Metro Bekasi hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya pembenahan serius agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

(Akbar)