Jakarta, Ifakta.co | Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit oleh Bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak tahun 2015 terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk nasabah dan mantan pejabat bank. Namun, publik menilai langkah hukum belum menyentuh pejabat kunci yang diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit tersebut.

Tersangka yang kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta antara lain nasabah dan dua mantan pejabat bank berinisial TAM (mantan Kepala Cabang) serta PC. Meski demikian, sejumlah nama pejabat lain seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK (AO), TZ (AO), dan NAD (Koordinator Restrukturisasi) yang diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit belum tersentuh oleh hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, mengungkapkan bahwa penyidikan masih berlangsung. “Kami terus mendalami fakta-fakta yang ada dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” jelasnya pada Rabu (11/6).

Iklan

Namun, langkah hukum ini menuai kritik. Beberapa ahli hukum mempertanyakan dasar penahanan terhadap nasabah, mengingat kredit bermasalah tersebut telah melalui proses restrukturisasi yang sah di sektor perbankan. “Jika tidak ditemukan indikasi penipuan atau kerugian negara, maka mestinya perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata,” kata seorang pengamat hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Bank Sumut hingga kini tidak menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan.

Budi SH, tokoh masyarakat Serdang Bedagai, turut angkat suara. Ia meminta Kejari bertindak adil dan menyeluruh. “Jika pejabat yang turut menandatangani restrukturisasi tidak dimintai pertanggungjawaban, maka hukum terlihat hanya tajam ke bawah,” kritiknya.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejari Serdang Bedagai untuk menunjukkan keberanian dan integritas dalam menegakkan hukum. Publik berharap langkah tegas dan transparan dari kejaksaan untuk mengungkap seluruh fakta tanpa pandang bulu, sekaligus menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Alam)