Hasto Kristiyanto Disidang, Saeful Bahri Jadi Saksi Kunci Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang hasto, exs kader PDIP jadi saksi (Foto: istimewa/ifakta)

Sidang hasto, exs kader PDIP jadi saksi (Foto: istimewa/ifakta)

JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025).

Dalam sidang tersebut, mantan kader PDIP Saeful Bahri dan Carolina Wahyu dihadirkan sebagai saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Baca juga :  Pengacara Solo Dilaporkan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Ijazah Jokowi

“Kami menghadirkan tiga orang, tapi sampai dengan saat ini yang hadir dua orang,” ujar jaksa di ruang sidang Tipikor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Hasto disebut dalam dakwaan karena diduga terlibat dalam menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka buron Harun Masiku sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya dan tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya melakukan hal serupa menjelang pemeriksaan KPK.

Baca juga :  Bendahara dan Kades Dadapan Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi

Aksi perintangan tersebut dinilai berkontribusi terhadap gagalnya penangkapan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

Baca juga :  Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Disidangkan Hari Ini, UGM Digugat 1.069 Triliun

Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan), Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny kini berstatus tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam status buron nasional sejak 2020.

(my/my)

Berita Terkait

Zaenal Mustofa, Kuasa Hukum Penuntut Kasus Ijazah Jokowi Resmi Jadi Tersangka
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Disidangkan Hari Ini, UGM Digugat 1.069 Triliun
Polres Nganjuk Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil Dobel L Disita
Bendahara dan Kades Dadapan Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi
KPK Grebek Kantor Kemenaker, Ada Dugaan Suap TKA
Jokowi Disidik Soal Ijazah: Siap Buka di Pengadilan!
Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Tunjukkan di Persidangan
Tegur Sabung Ayam, Seorang Pria di Kertosono Dianiaya hingga Terluka

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:08 WIB

Zaenal Mustofa, Kuasa Hukum Penuntut Kasus Ijazah Jokowi Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:56 WIB

Hasto Kristiyanto Disidang, Saeful Bahri Jadi Saksi Kunci Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:39 WIB

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Disidangkan Hari Ini, UGM Digugat 1.069 Triliun

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:55 WIB

Polres Nganjuk Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil Dobel L Disita

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:26 WIB

Bendahara dan Kades Dadapan Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kalapas Muara Enim Silaturahmi ke BNNP Sumatera Selatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:48 WIB