JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025).
Dalam sidang tersebut, mantan kader PDIP Saeful Bahri dan Carolina Wahyu dihadirkan sebagai saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
“Kami menghadirkan tiga orang, tapi sampai dengan saat ini yang hadir dua orang,” ujar jaksa di ruang sidang Tipikor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Hasto disebut dalam dakwaan karena diduga terlibat dalam menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka buron Harun Masiku sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya dan tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya melakukan hal serupa menjelang pemeriksaan KPK.
Aksi perintangan tersebut dinilai berkontribusi terhadap gagalnya penangkapan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan), Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny kini berstatus tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam status buron nasional sejak 2020.
(my/my)