Kantor Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.(Poto: ifakta.co).
NGANJUK ifakta.co – Dugaan korupsi kembali mencoreng tata kelola dana desa di Kabupaten Nganjuk. Kali ini, Pemerintah Desa Dandapan, Kecamatan Ngronggot, menjadi sorotan setelah mencuat dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp700 juta oleh oknum perangkat desa.
Iklan
Dilansir dari dari pemberitaan media online SRTV pada (20/5) mengungkapkan bahwa dana Rencana Kerja Desa (RKD) tahun anggaran 2024 tersebut diduga kuat ditransfer secara langsung ke rekening pribadi bendahara desa. Ironisnya, dana publik itu tidak disertai mekanisme penyaluran maupun laporan pertanggungjawaban yang semestinya.
Lebih memprihatinkan lagi, sebagian dari dana tersebut disebut-sebut telah digunakan untuk membeli rumah pribadi hingga aktivitas judi online. Tak ayal, warga Desa Dandapan pun merasa geram dan menuntut transparansi.
“Ini bukan sekadar soal jumlah uangnya. Ini uang rakyat, dan harus ada tanggung jawab moral dan hukum dari para pelakunya,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Situasi semakin memanas ketika bendahara desa yang bersangkutan sulit dihubungi. Sementara itu, Kepala Desa Dandapan, Yuliantono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, memilih mengelak. Ia mengklaim tidak mengetahui aliran dana tersebut dan menyatakan tidak terlibat dalam penyaluran dana ke rekening pribadi.
Merespons situasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk bergerak cepat. Kepala Dinas PMD, Puguh Harnoto, menegaskan bahwa pihaknya telah memblokir pencairan anggaran RKD tahun 2025 untuk Desa Dandapan.
“Pencairan dana RKD 2025 tidak akan dilakukan sampai ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan atas anggaran tahun 2024,” tegas Puguh.
Lebih lanjut, pihak PMD menduga sisa dana desa masih berada di tangan perangkat desa. Meski bendahara dikabarkan telah mengembalikan Rp181 juta ke kas desa, jumlah tersebut masih jauh dari nilai total anggaran yang telah dicairkan.
“Dalam waktu dua bulan ke depan, kami minta seluruh dana yang disalahgunakan dikembalikan. Ini bukan hanya penindakan, tapi juga langkah penegakan prinsip tata kelola keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab,” tandas Puguh.
Hingga berita ini diturunkan, proses audit dan monitoring masih terus dilakukan guna memastikan kebenaran dugaan penyimpangan dana tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan tegas dan transparan.
(may).