Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tangerang Selatan, ifakta.co | Tim Pengacara dari Kantor Hukum Kotalima & Partners, Erwin Kotalima dan Ryan Irawan. Mendatangi Polres Tangerang Selatan guna berkoordinasi terkait perkembangan perkara yang semula sudah dilaporkan di Polsek Cisauk dengan Nomor: LP./45/K/V/2024/Sek.Cisauk. yang sudah dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan dengan Nomor Pelimpahan, LP:B/06/V/2024/Sek.Cisauk, pada Tanggal 30 Mei 2024.

Saat berita acara pemeriksaan lanjutan, korban yang datang bersama ibunya, juga saksi, didampingi Kuasa Hukum mereka. Menyerahkan barang bukti kepada tim penyidik, terkait dengan kejadian saat korban yang masih dibawah umur tersebut mengalami peristiwa dugaan tindakan pencabulan oleh sipelaku, di Wilayah Hukum Polsek Cisauk, Tangerang Selatan, Banten. Kamis, (27/02/2025).

Baca juga :  Dua Pelajar diduga Edarkan Bubuk Mercon di Gondang diringkus Polisi

” Harapan kami agar laporan dapat segera ditindak lanjuti, sehingga anak saya yang menjadi korban mendapat keadilan dan pelaku bisa mempertangung jawabakan apa yg telah di lakukanya secara hukum,” ucap sipelapor.

Sementara itu, Erwin Kotalima S.H. Kepada wartawan mengatakan, sebagai kuasa hukum dari pihak korban, dirinya bersama tim pengacara akan terus mengupayakan serta mengawal jalan nya proses hukum sampai klien mereka mendapatkan keadilan dan terduga pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatan nya.

”  Terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun, kami berharap Polisi segera menangkap sipelaku, ” ucap Erwin.

Baca juga :  Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Lambat nya proses supremasi hukum atas laporan yang dibuat sebelum nya di kantor Polsek Cisauk menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk awak media. Kini keluarga korban dan masyarakat menunggu hasil kerja dari Aparat Penegak Hukum Polres Tangerang Selatan. (Alam)

Berita Terkait

Carut Marut Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Jakarta Pusat Jadi Lahan Basah
Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Dua Pelajar diduga Edarkan Bubuk Mercon di Gondang diringkus Polisi
Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngronggot
Kades Banarankulon, Tersangka Kasus Korupsi Dana DD Kembalikan Seluruh Uang Kerugian Negara pada Kejaksaan Nganjuk
Polres Nganjuk Gelar Patroli SREG, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:23 WIB

Carut Marut Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Jakarta Pusat Jadi Lahan Basah

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:26 WIB

Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:38 WIB

Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:19 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngronggot

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:31 WIB

Kades Banarankulon, Tersangka Kasus Korupsi Dana DD Kembalikan Seluruh Uang Kerugian Negara pada Kejaksaan Nganjuk

Berita Terbaru