Jakarta, ifakta.co | IPRI Law Institute gelar kegiatan Diskusi Publik bersama mahasiswa hukum, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat di Ballroom Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jakarta Pusat. Kamis, (06/02/2024).
Kegiatan di hadiri oleh tiga narasumber yang sudah tidak diragukan lagi track record mereka dalam memperjuangkan keadilan serta hak azazi manusia dan sosok merekapun sudah dikenal dikalangan masyarakat dinegri ini.
1. Dr. Alfitra S.H.
2. Andi Syafrani S.H.
3. Aris Azhar S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara yang berlangsung singkat itu mengangkat tema ” Telaah kritis : Impunitas dan kontroversi dalam undang-undang kejaksaan “, ini merupakan salah satu program IPRI Law Institute, khususnya pada bidang Penelitian Hukum.
IPRI Law Institute sendiri merupakan lembaga Pendidikan Non-Formil di bidang hukum yang menyelenggarakan Seminar, Pelatihan, Pendidikan dan Sertifikasi Profesi serta penelitian dibidang hukum.
Program ini digagas karena beberapa hal, terutama terkait perkembangan hukum di Indonesia. Adapun beberapa penyebab hadir nya program ini adalah.
1. Adanya wacana RUU Kejaksaan yang baru.
2. Isu hak imunitas kejaksaan untuk menutupi kejahatan.
3. Kewenangan kejaksaan yang semakin besar.
4. Pro kontra terkait kewenangan penggunaan senjata api olek jaksa, rangkap jabatan diluar instansi kejaksaan, perluasan fungsi inteligen kejaksaan, kewenangan penyadapan, koordinasi dan pengendalian penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
5. Pengembangan pemahanan mahasiswa hukum maupun masyarakat umum terkait tugas dan kewenangan kejaksaan.
Diskusi Publik tersebut berisi pemaparan materi atau pandangan dari segi teoritis dan praktik hukum di indonesia, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami isu yang berkembang terkait kejaksaan. (A)