JAKARTA, ifakta.co – Penghuni Rumah Susun (Rusun) Pesakih, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat mengeluhkan sulitnya mengurus perpindahan alamat dari tempat asal ke alamat rusunnawa tersebut.
Mereka mengatakan, bahwa Kasatpel Rusun Pesaki Tuti tidak memberikan surat permohonan pindah domisili lantaran alamat yang dituju masih mempunyai tunggakan.
Seperti yang diutarakan oleh Wiwit Setiawan, ia mengaku bahwa tujuan pindah alamat agar jelas kedudukannya di Jakarta dan untuk melamar pekerjaan, serta membuat BPJS, namun hingga kini dibuat susah oleh pengelola rusun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kan pindah alamat karena untuk mengikuti istri saya dan mau melamar pekerjaan serta BPJS. Kan tau sendiri bang kalau semua nya tuh harus KTP DKI Jakarta, tapi kok susah ya malah di kaitkan dengan tunggakan yang bukan atas nama saya, melainkan mertua saya,” keluh Wiwit kepada ifakta.co, Kamis (02/01/2025).
“Jadi, pengelola malah tidak memberikan surat permohonan pindah alamat KTP saya dengan alasan tadi bang,” sambungnya.
Terpisah, anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, Neneng Hasanah mengatakan, bahwa bagi masyarakat yang ingin pindah alamat agar meminta surat pindah dahulu dari kampung, sehingga dengan surat pindah tersebut bisa di tindaklanjuti di kelurahan yang dituju.
“Minta surat pindah dari kampung pak, berdasarkan surat tersebut minta surat pengantar RT/RW alamat yang di tuju baru ke kelurahan, nanti akan dapat KTP DKI Jakarta. KTP urusan pemerintah, dan atau Lurah,” kata Neneng saat dikonfirmasi ifakta.co via WhatsApp.
Neneng pun menegaskan kepada pengelola rusun, agar tunggakkan tidak menjadikan patokan untuk warga mendapatkan surat pengantar pembuatan pindah KTP, karena KTP sangat di perlukan sebagai identitas warga negara Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.