Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengajak seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan para pemangku kepentingan terkait. Dalam gelaran Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2024 di Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengajak seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan para pemangku kepentingan terkait. Dalam gelaran Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2024 di Jakarta.

Jakarta, ifakta.co – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengajak seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan para pemangku kepentingan terkait yang hadir dalam gelaran “Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024” untuk bergerak bersama-sama dan berkolaborasi dalam aksi nyata menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia.

Mengangkat tema “Aksi Kolaborasi Nasional Penuntasan Pengelolaan Sampah”, Rakornas yang diselenggarakan pada hari Kamis (12/12/2024) di Jakarta ini dihadiri oleh para gubernur, Pj. Gubernur, bupati, wali kota, kepala Dinas Lingkungan Hidup dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, serta perwakilan kementerian/Lembaga, produsen, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kenapa tema aksi kolaborasi ini yang dipilih? Bukan deklarasi atau pernyataan komitmen? Karena sejak 19 tahun yang lalu kita melupakan ini (penuntasan pengelolaan sampah) bisa dilakukan secara bersama-sama. Sekarang, yang perlu kita nyatakan ke seluruh penjuru tanah air kita adalah rencana aksi kita di dalam kolaborasi penuntasan masalah pengelolaan sampah di Indonesia harus selesai di 2025 – 2026.” ucap Menteri Hanif dalam arahannya kepada seluruh peserta yang hadir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, Pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan. Berdasarkan data pada Global Waste Management Outlook 2024, masih terdapat 38% sampah global yang tidak terkelola dengan baik yang berkontribusi pada Triple Planetary Crisis.

Baca juga :  Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran

Jumlah timbulan sampah semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, jika hal ini tidak diantisipasi dengan baik, maka akan timbul permasalahan lingkungan yang diakibatkan dari sampah yang tidak terkelola seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, permasalahan kesehatan, dan bahkan mengakibatkan permasalahan global meliputi peningkatkan Gas Rumah Kaca (GRK) yang sangat signifikan.

Lebih lanjut, Menteri Hanif dalam arahannya menjelaskan bahwa gas metana yang dihasilkan dari landfill yang tidak terkelola dengan baik mempunyai daya rusak atmosfer 28 (dua puluh delapan) kali lebih besar dari karbon dioksida. Oleh karenanya, upaya untuk mengurangi timbulan sampah yang ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi wajib untuk dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah.

Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa merujuk pada amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008), terdapat 3 (tiga) layer yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Baca juga :  PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif Jaksel

Selain itu, Menteri Hanif juga menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menyiapkan anggaran untuk terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, dimana penyediaan anggarannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 UU 18/2008. Karenanya, polemik ketidaktersediannya dana kita dalam pengelolaan sampah di daerah maupun di nasional.

Melalui Rakornas Pengelolaan Sampah 2024 ini, Menteri Hanif mengajak seluruh peserta yang hadir untuk memahami bahwa kewajiban penyelenggaraan pengelolaan sampah ada di pemerintah dan pemerintah daeran, bukan di tempat lain. Pemerintah dan pemerintah wajib merumuskan langkah-langkah operasional. Sehingga permasalahan sampah dapat tuntas paling tidak di tahun 2025 – 2026.

“Mendengar masukan dari teman-teman (pemerintah daerah) dan narasumber yang hadir, salah satu hal yang menjadi penting untuk mendukung operasional dari aksi kolaborasi (penyelesaian masalah sampah) adalah ketersediaan anggaran. Sebenarnya dari alokasi yang kami coba hitung, dari upaya pemilahan sampah di hulu sampai ke hilir, untuk operasionalnya paling tidak diperlukan 3% anggaran dari APBD. Jadi tentu diperlukan dukungan semua pihak termasuk swasta, K/L dan seluruh pemangku kepentingan terkait” ujar Menteri Hanif (12/12).

Baca juga :  Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Dengan Sistem Digitalisasi

Dalam arahannya, Menteri Hanif juga menyebutkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2023, sebanyak 21,85% timbulan sampah nasional masih dikelola di TPA dengan sistem open dumping.

“Kedepan kita sama-sama sepakat bahwa sampah yang dikelola menggunakan sistem open dumping dianggap sampah tersebut tidak dan belum dikelola dengan baik dan berwawasan lingkungan. TPA open dumping ini sangatlah rentan terhadap pencemaran lingkungan dan kondisi ini dapat menjadi bom waktu yang jika kita tidak selesaikan dengan segera maka bencana seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah dapat terulang kembali” tegas Menteri Hanif.

Pada kesempatan ini, Menteri Hanif juga mengingatkan pentingnya upaya pengelolaan sampah di hulu hingga hilir.

“Tanpa kita selesaikan sampah dari hulu, nonsense kita akan bisa selesaikan sampah di TPA open dumping” kata Menteri Hanif kepada para peserta.

(FA)

Berita Terkait

Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus Kepsek Anggap Kenakalan Biasa
Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru
Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran
Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam
110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
Kapolsek Bantar Gebang Pimpin Rakor 3 Pilar dan Pengurus Gereja, Pastikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:06 WIB

Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus Kepsek Anggap Kenakalan Biasa

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:28 WIB

Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:25 WIB

Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng

Senin, 16 Desember 2024 - 17:46 WIB

Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Senin, 16 Desember 2024 - 17:39 WIB

Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran

Berita Terbaru