JAKARTA, ifakta.co – Jelang hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, salah satu paslon Cabup dan Cawabup Kabupaten Serang, Banten dilanda issu yang tidak sedap soal money politics.
Kabar tersebut ramai di perbincangkan dikalangan media dan masyarakat soal salah satu paslon diduga melakukan money politics melalui aparat lurah di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
“Infonya Calon Bupati Kabupaten Serang Paslon Nomor Urut 2 mengondisikan melalui Lurah se-Kabupaten Serang,” ujar salah satu warga Serang, Banten Dadang Cikande yang bukan nama sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga tersebut menjelaskan, bahwa dirinya mendapat informasi sudah ramai dibicarakan di berbagai kalangan masyarakat desa.
“Sudah beredar luas informasi itu dari berbagai kalangan masyarakat. Tapi saya sendiri belum kebagian nih. Kalau ada yang mau ngasih mah pasti mau lah, orang di kasih duit. Soal mencoblos yang tergantung saya nantinya,” ujarnya.
Selain itu, kata warga tersebut, para Ketua RT dan RW sudah di kasih satu buah Sarung dan Amplop dari Lurah setempat.
“Infonya yang kami dapat semua Ketua RT dan RW se-Kecamatan Cikande sudah dikasih satu buah Sarung beserta Amplop,” ujarnya.
Terpisah, Mang Udin salah satu warga Cikande menuturkan, kalau memang betul pengondisian atau penggiringan itu terjadi, itu salah satu tindak bentuk kejahatan demokrasi yang harus dilakukan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum.
“Karena kalau perbuatan money politics itu jelas merusak dan menciderai proses pesta demokrasi. Apalagi jika itu dilakukan oleh aparat pemerintahan Kades atau Lurah bisa di sangsi pemecatan atau pencopotan jabatan sebagai seorang Lurah,” tegasnya.
Ia berharap, pihak terkait Bawaslu dan aparat penegak hukum segera menelusuri informasi yang ramai beredar ditengah masyarakat.
“Ayo sama-sama kita kawal proses pesta demokrasi ini agar berjalan adil dan jujur,” tukasnya.
Sementara itu, salah satu Lurah di Kabupaten Serang saat di konfirmasi oleh Redaksi ifakta.co membantah soal tudingan tersebut.
“Waduuuh kayanya tidak benar itu mah pak, yang jelas para Kades mah tidak boleh keberpihakan pada Paslon manapun,” tegas Lurah Cikande Oman Saputra saat dikonfirmasi ifakta.co via WhatsApp, Senin (25/11/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa di Kabupaten Serang terdapat 2 Paslon yang mengikuti pemilihan kepala daerah calon Bupati dan Wakil Bupati, diantaranya Paslon Nomor Urut 1 Andika – Nanang dan Paslon Nomor Urut 2 Zakia – Najib