BEKASI, ifakta.co – Seorang karyawan sebuah perusahaan swasta (Scuto Deltamas) yang tinggal di Perumahan Sirnajaya Kartika 1, Serang Baru Kabupaten Bekasi, Sujon Nainggolan (32), akibat tidak terima telah dituduh (terindikasi) menggelapkan uang perusahaaan sebesar Rp. 2,4 miliar, akhirnya Sujon Nainggolan resmi melaporkan oknum berinisial (RMJ) yang merupakan anak mantan bosnya ke Polres Metro Bekasi dengan didampingi Penasehat Hukumnya Lamhot Capah, SH dari kantor hukum HANUKKAH & Partner, dengan tuduhan dugaan “Pencemaran Nama Baik”.
Pria yang berdomisili di Jalan Perum Sirnajaya Kartika 1, Blok D-2 RT.004/RW.11, Serang Baru tersebut kepada awak media menjelaskan terkait kronologi peristiwa pencemaran nama baik dirinya. Bahwa bermula adanya tuduhan penggelapan uang perusahaan PT. Arfiah Megah yang dialamatkan kepadanya oleh (RMJ), dengan menggunakan media elektronik Instagram, WhatsApp dan messenger Facebook. “Secara pribadi nama baik saya (terindikasi) telah dicemarkan melalui sosial media (Medsos) oleh oknum berinisial (RMJ),” ujar Sujon usai membuka laporan polisi pada, Jum’at (01/11/2024).
Kepada awak media Sujon Nainggolan juga menyampaikan dengan merinci kronologis kejadian, yakni diketahui bermula sekitar tanggal 24 Juli 2024 pukul 09.00 WIB (RMJ), diduga telah mengirimkan pesan chat Whatsapp ke Marketing Scuto Lippo Cikarang untuk memastikan apakah pemilik Scuto Deltamas dan Scuto Lippo Cikarang 1 (Satu) Owner. “Selanjutnya setelah itu (RMJ) memberi info dengan menuduh Sujon Nainggolan (Karyawan Scuto Deltamas) telah menggelapkan uang PT. Arfia Megah dan menyebarkan foto Sujon Nainggolan beserta Istri Sujon ke Marketing Scuto Lippo Cikarang,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Sujon juga mengungkapkan bahwa pada pukul 10.32 WIB di hari yang sama kembali (RMJ), Chat melalui DM Instagram ke Owner Scuto Lippo Cikarang dan Deltamas memberi info dengan menuduh Sujon Nainggolan (Karyawan Scuto Deltamas) diduga telah menggelapkan uang PT. Arfia Megah senilai Rp. 2,4 miliar dan mengajak bertemu owner Scuto Lippo Cikarang untuk melakukan diskusi supaya Reputasi Scuto Deltamas tidak buruk karena perbuatan Sujon.
Dan berikutnya sekitar Pukul 19.54 WIB kembali (RMJ) Chat melalui Messenger Facebook ke (Kakak Perempuan Sujon) memberi info dengan menuduh Sujon Nainggolan (Karyawan Scuto Deltamas) menggelapkan uang PT. Arfia Megah sebesar Rp. 2,4 miliar, serta juga menuduh Sujon melakukan tindakan terindikasi telah memalsukan dokumen mutasi bank dan (RMJ) mengatakan tidak akan ragu untuk memproses kejadian itu ke penegak hukum dan meminta mengembalikan uang sebelum masalah menjadi konsumsi publik.
“Akibat perbuatan oknum (RMJ) mental dan kenyamanan saya, secara pribadi tentunya jadi sangat tergangggu, saya tidak tenang melakukan pekerjaan dan aktifitas seharihari,” paparnya.
Atas peristiwa tersebut, Sujon Nainggolan dengan didampingi penasehat hukumnya pun telah melaporkan (RMJ) ke Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan bernomor : STTLP/B/3922/XI/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Dan pelaku dapat di Jerat hukum terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 (4).
“Sujon Nainggolan bukanlah karyawan PT Arfiah megah, tetapi mengapa tuduhan penggelapan uang perusahaan dialamatkan kepada klien kami, oleh karenanya apa yang dituduhkan oleh RMJ lewat med media elektronik Instagram, WhatsApp dan messenger Facebook tidak berdasar oleh karena klien merasa dirugikan atas tindakan (RMJ), kami pun menyarankan agar Sujon membuat laporan kepada pihak berwajib. Kemudian pada hari Jum’at kemarin sudah dilaporkan pelanggaran tersebut dengan bukti LP (Laporan Polisi) Nomor : STTLP/B/3922/XI/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA,” tegas Lamhot Capah, SH selaku Penasehat Hukum Sujon.
Lamhot juga mengungkapkan terkait pasal yang disangkakan, yakni Pasal 27 ayat (4) UU ITE disebutkan bahwa; “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melaui Sistim Elektronik”.
Pasal 27 ayat (4) UU ITE mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sementara itu, Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung pemerasan dan/atau pengancaman. “Dan sanksi bagi pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
(FA)