JAKARTA, ifakta.co – Keberadaan bangunan konstruksi reklame videotron milik BUMD DKI Jakarta di Bidang Pariwisata bernama Jakarta Experience Board (JXB) yang berdiri di atas trotoar Stasiun MRT BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat jadi sorotan publik.
Pasalnya, pembangunan konstruksi reklame tersebut masih terus dikerjakan dan berdiri gagah di zona kendali ketat reklame.
Dengan adanya aktifitas dibalik kokohnya reklame tersebut, rupanya pembangunan itu telah menabrak Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 dan No. 100 Tahun 2021, dan dibangun tanpa mengantongi izin IPR, TLBBR, serta IMBBR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada ifakta.co, perwakilan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Bidang Pemanfaatan Lahan Aset, Haryo menyebut bahwa pemanfaatan BMD di lokasi dimaksud sedang dalam proses, dan belum ada perikatan kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Terkait kegiatan dengan pengendalian, pengawasan, dan penertiban penyelenggaraan reklame sesuai lampiran Pergub 100/2021 dikoordinasikan oleh Satpol PP,” tuding Haryo saat dikonfirmasi ifakta.co via WhatsApp, Rabu (16/10/2024) sore.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktifitas pembangunan konstruksi reklame videotron itu terus berlangsung, dengan bertuliskan “Renovation in progress JXB Cocniti”.
Lemahnya pengawasan Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta atas pembangunan tersebut, akan berdampak menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan ada indikasi, Badan Aset “lemot” menindak sehingga menimbulkan kecurigaan pada publik bahwa Badan Aset menjadi “penjaga” reklame Jakarta Experience Board (JXB).