JAKARTA, ifakta.co – Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara Menah Suprianah diduga mengeluarkan kebijakan sendiri terhadap izin yang akan diterbitkan. Salah seorang pemohon ijin terkesan dipersulit dalam pelaksanaannya.
Salah seorang wakil warga Pantai Indah Kapuk yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan dirinya mengajukan ijin permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) di kelurahan kamal Muara untuk warga PIK namun dipersulit.
“Biasanya ijin seperti ini hanya memerlukan poto kopi KTP pemohon, poto kopi KTP penjamin, Kartu Keluarga (KK), lalu pengantar RT dan RW maka pihak kelurahan menyetujui dan mengeluarkan Tanda tangan dan Stempel,” ucap warga tersebut, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Kasiepem Kelurahan Kamal mengatakan hal tersebut harus melalui persetujuan pihak kecamatan, yang mana hal tersebut mengharuskan warga ke Kecamatan Penjaringan.
Menah Suprianah mengatakan harus konfirmasi ke kecamatan dan kelurahan Kamal Muara tidak bisa mengeluarkan.
“Ini harus ke Kecamatan Penjaringan dan harus ke kelurahan Jakarta Barat,” kata Menah Suprianah.
Ada kesan mempersulit dan membuat bingung warga tersebut yang mana hal tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang aparatur negara.
Setelah ditanya apakah perlu biaya untuk hal tersebut dirinya mengelak dan mengatakan untuk tunggu pak Lurah.
Sampai berita ini diturunkan Lurah Kamal Muara Drs. H. Tahta Yujang Taba belum bisa dikonfirmasi karena sedang ada kegiatan di kecamatan.
(Rint)