JAKARTA, ifakta.co – Seorang pemuda pengangguran berinisial WO (40) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Metro Tamansari setelah tertangkap melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk XII, RT 010/005, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat.
“Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat sebanyak lima kali,” ujar Adhi saat dikonfirmasi pada Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adhi menjelaskan bahwa pada hari kejadian yakni 5 Agustus 2024, WO mencuri sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru tahun 2014 dengan nomor polisi B-3494-BZU, milik Suratmin yang diparkir di gang dalam keadaan terkunci stang.
Pelaku menggunakan kunci leter Y yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk membobol kunci motor tersebut.
Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke daerah Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten, dan menjualnya kepada seseorang bernama Yudi seharga Rp800 rinu.
“Pelaku menjual motor itu di daerah Teluk Naga seharga 800 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menambahkan bahwa WO tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian.
Selain motor Yamaha Mio B-3494-BZU, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat, dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Semua motor hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp700.000 hingga Rp1.200.000.
“Atas perbuatannya, WO dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
(Fazza)