Diduga Ilegal, Polisi Diminta Tindak Tegas Penampungan Limbah Olie Bekas di Marunda Jakut

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi penampungan limbah oli bekas di Merunda Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

Lokasi penampungan limbah oli bekas di Merunda Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Tempat penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis oli di Jalan Bambu Kuning RT. 01 RW. 02, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara diduga tidak memiliki izin.

Usaha tersebut diduga hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan penelusuran ifakta.co dapat disimpulkan bahwa usaha penampungan oli bekas tersebut diduga telah melanggar PP  Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan sumber menyebut, perusahaan yang diketahui milik PS tidak mengantongi dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3 serta tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Yang saya tahu selama ini sih, dia gak punya izin amdal,” ujar sumber Ag (50) kepada ifakta.co, Selasa (30/7).

Baca juga :  Komunitas Info Warga Ciledug Gelar Santunan Yatim dan Donor Darah

Ag menyebut, salah satunya yang kelihatan di mata yaitu tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah B3. 

Menurut Ag Di limbah oli tersebut akan di daur ulang untuk dijadikan oli palsu.

“Biasanya buat bikin olie palsu,” imbuhnya.

Baca juga :  Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan

Menanggapi hal itu, aktivis lingkungan hidup Darsuli, SH berharap kepada polisi untuk segera menindak tegas usaha limbah olie tersebut.

“Saya minta sama polisi untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Darsuli.

Selain polisi, kata Darsuli, Sudin LH juga  jangan diam saja. 

“Jamgan diam saja, kalau ada pelanggaran lingkungan harus segera ditindak,” pungkasnya.

(my/tim)

Berita Terkait

Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel
RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini
Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan
Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:38 WIB

Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:48 WIB

RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan

Rabu, 30 April 2025 - 16:28 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Selasa, 29 April 2025 - 21:17 WIB

Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 19:23 WIB

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Berita Terbaru