BEKASI, ifakta.co – Perusahaan penyulingan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis tiner (thinner) di Jalan Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Regency, Jawa Barat diduga tidak memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Usaha ini hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan investigasi ifakta.co dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan pembuatan tiner ini tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup dan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Ditemui di lokasi salah satu pekerja mengatakan jika usaha ini milik Sekertaris Desa Sekertaris Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Coba abang temui sekdes untuk lebih jelasnya,” jelasnya di temui ifakta.co di lokasi, Senin (4/6).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, sekdes yang diketahui bernama Nirwan Barco belum bisa dikonfirmasi terkait kepemilikan usaha penyulingan tiner ini.
Berdasarkan penelusuran ifakta.co, usaha penyulingan tiner ini diduga tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3dan tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Ditemui juga pembuangan air limbah dan limbah B3 bekas penyulingan sludge thinner diduga di buang ke media lingkungan hidup dan saluran drainase tanpa sesuai aturan prosedur.
Ditemukan juga diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3.
Selain itu juga usaha ini tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah b3.
Terpisah aktivis lingkungan idup Awy Eziari berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan kroscek lapangan.
“Jika ditemukan bahwa usaha penyulingan tiner itu tidak berstandar dan ilegal, segera ditindak tegas,” ujar Awy.
(jo/my)