Humas OT Sebut Izin Inrit Club de Arjuna Diurus Satpol PP Jakbar, Kok Bisa ?

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas Inrit di Club de Arjuna terus berlangsung meski diduga menyalahi aturan dan tak mengantongi izin. (Foto: Ifakta.co)

Aktifitas Inrit di Club de Arjuna terus berlangsung meski diduga menyalahi aturan dan tak mengantongi izin. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Humas Orang Tua (OT) Group Harianus angkat bicara terkait pembangunan inrit di atas saluran air penghubung Club de Arjuna di Jl. Pilar Mas Utama, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Inrit yang diduga tidak mengantongi izin itu awalnya telah dibongkar karena viral di media massa. Namun, dalam waktu tidak lama, inrit tersebut dibangun kembali oleh pengelola Club de Arjuna setelah Satpol PP Jakbar menindaklanjuti aduan masyarakat.

Kepada ifakta.co, Harianus menyebut bahwa perizinan inrit tersebut sudah diurus oleh Satpol PP Jakbar. Info itu diterima pihaknya dari tim Club de Arjuna.

“Malam mas, info dari tim Arjuna, sudah diurus di Satpol PP Jakbar,” sebut Harianus saat di konfirmasi ifakta.co via WhatsApp, Jumat (10/05).

Ketika disinggung siapa oknum Satpol PP Jakbar yang mengurusnya, Harianus menjawab tidak tahu.

“Ga tahu juga mas, info dari tim Arjuna baru sebatas itu saja,” sambungnya.

Baca juga :  Dirjen Imigrasi: Januari - Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak Rabu (01/05) U-Ditch di saluran itu telah dibongkar. Ironisnya, dari Kamis hingga Jumat (10/05) aktifitas pembangunan jembatan penghubung (inrit) panjang 5 meter dengan lebar 1 meter itu terus berlangsung, bahkan tinggal proses cor beton.

Menurut info, ada oknum Satpol PP DKI yang menjadi “penjaga” Orangtua Group (OT). Harianus disinggung kebenaran oknum Satpol PP DKI, justru tidak menjawab.

Selain itu, usaha billiard yang berada di kawasan Club de Arjuna juga disebut-sebut tidak mengantongi izin. Anehnya, usaha itu telah beroperasi, dan diduga berkat campur tangan “penjaga” OT Grup.

Baca juga :  Haji Beceng Bagikan 1500 Paket Daging Sapi Seberat 1.5 kg perkantong pada Iedul Adha 1445 H

Penegakan peraturan daerah sudah menjadi tanggungjawab Satpol PP DKI. Namun, bila masih ada oknum yang bercokol, bagaimana mungkin Perda dapat ditegakkan.

Bukan itu saja, akibat ulah oknum ini, Kota Jakbar pun kena imbasnya, padahal Walikota dan aparat terkait selalu serius menata kotanya.

Berita Terkait

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024
Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa
Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024
Tingkatkan Profesionalisme, Penyidik Polda Metro Jaya Ikuti Sertifikasi
Warga Tanah Abang Deklarasi Dukung Ridwan Kamil
1.904 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Reuni 411 Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:12 WIB

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024

Rabu, 6 November 2024 - 23:38 WIB

Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa

Selasa, 5 November 2024 - 15:14 WIB

Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Senin, 4 November 2024 - 21:50 WIB

Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca