Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko obat yang diduga menjual pil koplo di Jakarta Timur (Poto:ifakta.co/jo)

Salah satu toko obat yang diduga menjual pil koplo di Jakarta Timur (Poto:ifakta.co/jo)

JAKARTA, ifakta.co – Peredaran obat keras  terbatas golongan HCL seperti tarmadol dan hexymer di wilayah hukum Polda Metro Jaya berkedok toko kosmetik khususnya di wilayah Jakarta Timur dikategorikan sangat bebas. 

Hal ini membuat siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas itu. Salah satunya warung kelontong/toko kosmetik di Jalan Pisangan Lama No. 1  RT. 01 RW. 01, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. 

Berdasarkan pantauan ifakta.co toko tersebut dengan bebas menjual obat katagori itu. Hal ini sangat memprihatinkan.

Saat ifakta.co menelisik lebih jauh, peredaran obat keras di Jakarta Timur. Benar saja dengan mudah awak redaksi memperoleh obat keras jenis tramadol dan hexymer. Ini jelas menuntut aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas peredaran obat keras tanpa legalitas.

Pengamat kebijakan publik, Awy Eziari SH memberikan komentar bawah Itu jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). 

“Apa jangan-jangan mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ezy, Senin (22/4).

Baca juga :  Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat

Dikatakan, dengan adanya lelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. 

“Aparat penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain? ” tanya Ezy.

Baca juga :  Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta

Wartawan ifakta.co Senin (22/4) berusaha meminta konfirmasi kepada Sudin Kesehatan Jakarta Timur, namun belum bisa menemuinya.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Timur belum memberikan klarifikasi terkait dugaan lemahnya pengawasan dinas kesehatan setempat akan maraknya peredaran obat keras tanpa legalitas. 

Ada apa dengan Dinas Kesehatan Jakarta Timur, khususnya Satuan Pol PP Walikota Jakarta Timur perlu memperhatikan keberadaan toko kosmetik tanpa Nomor Izin Berusaha (NIB) yang kerap nakal menjual obat keras jenis tramadol dan excimer tanpa izin edar. 

(Joe)

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB