JAKARTA, ifakta.co – Sejak tahun 1990, Firi dan kawan-kawan bekerja sebagai karyawan PT Pelni.
SK pengangkatan dari PT Pelni dinyatakan Pegawai Darat. Seiring berjalannya waktu, Firi beserta kawannya di tempatkan di RS Pelni Petamburan. Pada saat itu, RS Pelni merupakan usaha sampingan PT. Pelni.
Selain itu, semua hak dan kewajiban sama dengan kawan-kawan di PT Pelni dengan satu Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di tahun 2007 RS pelni berubah status menjadi PT yang mempunyai badan Usaha sendiri dan kami dinyatakan spin off namun kami tidak pernah menandatangani pengalihan status kami di mulai tahun 2007 itulah hak-hak kami terabaikan. Ada hak kesejahteraan yang di PT. Pelni kami tidak dapatkan, kami masih belum mempertanyakan, karena kami hanya pegawai dan hanya memikirkan kerja dan tidak sempat untuk memikirkan hal-hal yang lain,” jelas Firi kepada ifakta.co, Selasa (02/04/2024).
Firi mengaku, pada tahun 2013, bahwa pihaknya sangat terasa sekali sudah tidak mendapatkan Hak Tunjangan anak sekolah, dan menanyakan tentang status dirinya yang sebenernya.
“Kami datang dengan membawa keluhan-keluhan kami, yang intens sejak tahun 2015, Direksi berganti namun tak satupun yang ingin menuntaskan keluhan kami,” ulasnya.
Sementara pada tahun 2022, terdapat direksi mempunyai hati yang akan menyelesaikan keluhan kami, diberikan opsi:
- Kembali ke PT Pelni dengan resiko di tempatkan di seluruh cabang PT Pelni.
- Diserahkan ke RS Pelni dengan tidak mengurangi masa kerja.
- Tidak memilih keduanya, proses masih berjalan pejabat tersebut di mutasi, sehingga datang pejabat baru yang mengatakan bahwa PT Pelni telah memutuskan bahwa kami yang bekerja di RS Pelni akan di lakukan PHK, dengan alasan spin off tanpa ada pilihan yang lain, hanya satu diserahkan ke RS Pelni dengan di berikan hak-hak pesangon sesuai UU Cipta Kerja. Tidak ada komunikasi intens selama mereka akan mem-PHK kami, dan tidak ada ruang diskusi untuk kami baik serikat pekerja ataupun perwakilan karyawan
“Pada tanggal (27/02/2024), datanglah perwakilan PT Pelni mengundang kami semua dengan agenda Sosialisasi tindak lanjut Status Kepegawaian PT. Pelni. Namun apa yang kami dengarkan dan simak mereka memberitahukan Surat Pemberitahuan PHK. Di dalam forum serikat pekerja di bungkam tidak ada pertanyaan atau diskusi atas nama SP, mereka memberikan amplop nominal pesangon yang mereka akan berikan. Pada saat itu semua shock kaget kecewa dengan keputusan yang tidak kami harapkan,” terangnya.
Pada akhir pertemuan, Firi dan kawan-kawan di berikan pilihan, apabila mau bersanggah atau penolakan silahkan pada tanggal 01 Maret.
“Kami 5 orang, awal lalu mundur seorang sehingga 4 orang membuat surat penolakan yang ditujukan kepada Dirut PT Pelni dengan berharap kebijakan dari Dirut,” sebutnya.
Bahkan Firi bersama kawannya dapat di pekerjakan kembali pada PT Pelni di karenakan sebentar lagi pensiun, saat ini pihaknya sudah rata-rata mengabdi antara 25 sampai 35 tahun.
“Pada tanggal 21, kami menanyakan bagaimana tentang hasil tanggapan terhadap penolakan kami yang hanya 4 orang, mereka tetap memberikan surat PHK kepada kami, tidak ada negosiasi apapun untuk kami. Pada saat itu juga, kami ingin bertemu langsung dengan Dirut tapi kami tetap di halangi. Pada tanggal 1 Maret 2023 juga kami minta bantuan serikat pekerja PT Pelni untuk dilakukan BiPartit namun surat 1 tidak juga di tanggapi,” ungkapnya.
Tertanggal (27/03/2024), pihaknya masih berharap ada tanggapan dari Direksi atas penolakan kami dengan PHK yang kami alami, namun tidak ada respon apapun untuk kami.
“Sehubungan hal tersebut, maka kami kemarin dengan datang ke Polsek Metro Gambir untuk pemberitahuan, kami akan melalukan Aksi Unjuk Rasa di kantor BUMN dan Kantor Pusat PT Pelni, pada Selasa, (02/04/2024),” tutupnya.*(ACL)