Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Prabumulih amankan 118,42 gram sabu, tiga orang pengedar terancam hukuman mati (Poto:ifakta.co/edi)

Polres Prabumulih amankan 118,42 gram sabu, tiga orang pengedar terancam hukuman mati (Poto:ifakta.co/edi)

PRABUMULIH, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang psikotropika golongan 1 jenis sabu.

Ketiga tersangka itu yakni Madindar (50) warga Desa Air Itam Timur, Penukal, Pali, Dwi Agustian Putra Negara (24) Warga Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar , Muara Enim dan Mahendra Kuswoyo (35) warga Desa Karang Agung, Penukal Abab Kabupaten Pali.

Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh mengungapkan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari adanya informasi warga Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul yang mengaku resah oleh sekelompok orang ini.

 “Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua paket sedang dengan berat bruto 118,42 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu,” kata Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh saat konfrensi pers, Kamis (21/3).

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyampaikan barang bukti sebanyak 118,42 gram ini bernilai ratusan juta rupiah

Baca juga :  Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga 'Tidur Siang'

“Ya kita amankan 2 Paket ukuran sedang dengan berat bruto sebanyak 118,42 gram yang jika dijual harganya senilai kisaran 140 juta rupiah,” katanya.

Menurutnya,  penangkapan ini pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan psikotropika yang dapat merugikan masyarakat.

“Dengan jumlah barang bukti sebanyak 118,42 gram ini kita telah berhasil menggagalkan upaya pengguna dan calon pengguna yang jika digunakan dalam sekali pakai bisa menjangkau seratus ribu orang,” kata Endro.

Baca juga :  Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS

“Tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, salah satu tersangka Madindan yang berpose sebagai penyadap karet mengaku kalau mereka mendapatkan upah sebesar 20 juta rupiah dalam sekali transaksi.

 “Jika berhasil dibayar dua puluh juta dalam sekali transaksi,” ujar.

Madinah juga mengaku baru kali ini dirinya tertangkap.

“Baru kali ini saya ketangkep,” ujarnya.

(ed/my)

Berita Terkait

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru