OKK Angkatan XIII PWI Nganjuk, Djoko Tetuko:Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi Wartawan Sesuai KEJ

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWI Nganjuk bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim Djoko Tetuko dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Jatim.(Poto:ifakta.co/may).

NGANJUK ifakta.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nganjuk mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Angkatan XIII bertempat di Aula kampus STKIP PGRI Nganjuk pada 5 Maret 2024.

Kegiatan itu dihadiri oleh 30 orang peserta dengan menghadirkan dua orang narasumber yakni Djoko Tetuko ( Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Jawa Timur), Machmud Suhermono selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pula Wakil Ketua l STKIP PGRI Nganjuk Dr. Suharto, M.Kes dan juga Ketua PWI Nganjuk Andik Sukaca.Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian itu lantas dibuka oleh Wakil Ketua Bidang Keorganisasian Machmud Suhermono.

Sebagai bentuk kerjasama yang baik PWI Nganjuk kemudian bertukar cinderamata dengan STKIP PGRI.Hal itu menandai keterikatan kedua belah pihak untuk saling bekerjasama.

Wakil Ketua I STIKIP PGRI Suharto menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan PWI untuk meminta bantuan tempat pelaksanaan OKK di aula kampusnya.

“Kami sangat senang karena PWI Nganjuk memberi kepercayaan kepada kami sebagai tempat berlangsungnya kegiatan OKK PWI, semoga ke depan lebih ditingkatkan lagi kerjasama ini,” ungkapnya.

Menurutnya mahasiswanya saat ini harus menjawab tantangan masa depan dengan kemajuan IT yang makin canggih, namun hal itu jika tidak dibarengi dengan literasi tentang pers, etika kewartawanan dan ilmu digital maka akan menumbuhkan suatu kekhawatiran yang mengarah pada kegagalan dalam penyampaian berita yang aktual dan benar.

“Alangkah senangnya jika dibelakang anda saat ini ada mahasiswa kami yang turut menyaksikan OKK ini,” tuturnya.

Menginjak pada acara inti, Djoko Tetuko selaku narasumber menyampaikan materi tentang Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan dan Dewan Kehormatan.

Baca juga :  Kopdar Srikandi Gerak Maju, Marhaen Djumadi: Pilkada 2024 Saya Siap Macung

Sementara itu narasumber kedua yakni Machmud Suhermono menerangkan tentang Perkembangan Pers di Era Digital, Peraturan Dasar / PRT PWI, UU Pers No.40, Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Dalam pemaparannya Djoko Tetuko mengatakan “Wartawan itu sebagai kontrol sosial, dalam menulis sebuah berita harus benar-benar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan menerapkan kode perilaku wartawan dan tak kalah penting juga menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ dan KPWI,” tegasnya.

Disinggung tentang akan pentingnya OKK dan tujuannya, Djoko menyampaikan jika OKK tersebut bertujuan untuk memberikan orientasi kembali pada wartawan atau merefresh agar dalam melaksanakan profesinya dapat lebih baik.

“Disamping untuk penyegaran OKK juga untuk memenuhi ketentuan dalam UU Pers bahwa wartawan wajib berorganisasi dan keorganisasiannya itu di OKK sangat ditekankan, jika organisasinya PWI maka harus mengikuti PDPRT nya di PWI,” sambungnya.

Adapun dalam hal Kode Perilaku Wartawan ( KPW) dikatakan Djoko Tetuko melalui OKK ini di refresh kembali untuk meningkatkan kapasitas dan meningkatkan kompetensi wartawan agar ke depan semakin baik dan menaati KEJ serta Kode Perilaku Wartawan.

“Demi tegakknya harkat, martabat, integritas dan mutu kewartawanan lndonesia bertumpu pada kepercayaan masyarakat dengan ini PWI menetapkan kode etik jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan terutama Anggota PWI,” imbuh Djoko Tetuko.

Ia mengatakan betapa pentingnya memahami KEJ hingga ia ibaratkan jika dalam hukum agama meninggalkan kewajiban itu berdosa sama halnya dengan wartawan yang tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik maka dia seperti mengkhianati profesinya sendiri sebagai wartawan.

Terkait dengan sengketa pers yang banyak terjadi saat ini menurut analisa Djoko Tetuko adalah lantaran maraknya pelanggaran KEJ.

Baca juga :  Forum Kader Bela Negara Wonogiri Hadiri Pembekalan Bela Negara di Gelar Kementerian Pertahanan RI

“Sengketa Pers juga terjadi karena UU Pers itu tidak ada Peraturan Pemerintahnya namun Dewan Pers melahirkan peraturan dan pedoman – pedoman, maka banyaknya media yang tumbuh dan muncul sekarang ini akibat kurangnya pemahaman terkait UU Pers dan pedoman – pedoman yang digunakan dalam penulisan berita, yang paling sering melakukan pelanggaran adalah media Siber,” urainya.

Kemudian disebutkan pula sengketa pers juga dipicu karena wartawan tidak memahami Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) serta tidak memahami bagaimana hak jawab dan bagaimana hak koreksi yang sudah diatur baik dalam KEJ maupun dalam Peraturan – peraturan Dewan Pers.

Djoko Tetuko berharap melalui kegiatan OKK dan kegiatan apa saja yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas sebagai wartawan dapat membuat karya – karya jurnalistik yang berbobot tanpa meninggalkan KEJ.

“Selain tidak meninggalkan KEJ kita juga harus berpedoman pada Kode Perilaku Wartawan (KPW) sehingga karya jurnalistik kita benar – benar menjadi karya terbaik yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Machmud Suhermono memaparkan secara detail perihal Kode Perilaku Wartawan diantaranya berbakti pada masyarakat rakyat dan bangsanya.

“Wartawan juga wajib membela kemerdekaan pers, tujuan KPW adalah menjaga marwah martabat dan integritas anggota, adapun larangan keras Wartawan KPW adalah merendahkan harkat martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi, terlibat dalam kegiatan terorisme, memakai dan menggunakan narkoba, menerima dan memberi sogok dll,” beber Machmud Suhermono.

Ia juga mengingatkan agar wartawan tidak bertindak menghakimi, karena itu salah satu penyakit nya wartawan karena biasanya tidak melakukan konfirmasi pada narasumber yang benar dan hanya melakukan konfirmasi sepihak, sehingga beritanya jadi tidak berimbang.

Mahfud juga mengupas tentang siapa saja yang bisa masuk dalam Dewan Pers serta produk UU Pers yang dihasilkan.

Baca juga :  Buruan Datang! Hari Terakhir Gelaran Festival Durian Lokal di Pangandaran

“Dewan Pers terdiri dari 3 orang dari organisasi Profesi, 3 orang dari organisasi Perusahaan Pers, dan 3 orang dari tokoh masyarakat,” tuturnya.

Dibahas juga tentang ancaman pidana yang bisa berdampak pada profesi wartawan.Machmud mengingatkan tentang bahayanya seorang wartawan yang tidak memahami tentang pasal 5 ayat 1 yakni azas praduga tak bersalah yang sering sering dilanggar.

“Misal pada penulisan judul berita sering diksi pelaku dijadikan judul, contohnya pelaku pembunuhan ditangkap polisi, ini jelas tidak benar, harusnya disertai dengan terduga pelaku bukan langsung menyebut pelaku, karena jika orang tersebut terbukti tidak bersalah dan bebas dari jerat hukum tentu ini jadi bumerang bagi wartawan yang menulisnya dan ancaman pidananya ada pada pasal 18.UU Pers No. 40,” urainya.

Hingga OKK berakhir Machmud memaparkan materi secara gamblang dan membuka sesi diskusi dengan peserta OKK, dan para peserta pun aktif melancarkan pertanyaan.

Dan diakhir acara semua peserta di berikan Sertifikat tanda kelulusan sebagai peserta OKK Angkatan XIII tahun 2024.

Machmud berharap dengan bekal ilmu yang sampaikan dalam OKK ini, semua peserta akan semangat dan kembali mengingat akan pentingnya KEJ, KPW, PD, PRT PWI dan semua pedoman – pedoman yang termaktub dalam Undang – Undang Pers dalam menghasilkan suatu karya tulis yang baik dan berbobot.

Sementara itu Ketua PWI Nganjuk Andik Sukaca berpendapat bahwa kegiatan OKK PWI sangat baik, apalagi bagi wartawan yang setiap hari menjalankan kegiatan jurnalistik perlu mengetahui pedoman pedoman dasar yang dulu diajarkan ketika awal masuk kantor redaksi.

“Intinya keren, bisa buat update ilmu pengetahuan seputar perkembangan regulasi pers,” tutup Andik Sukaca.

(MAY).

Berita Terkait

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres
Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:07 WIB

Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB