Ketua DPC PERADI SAI dan Dewan Penasihat PERADI SAI bersama anggotanya saat dampingi anggotanya penui panggilan Polres Nganjuk.(Poto : ifakta.co / may ).
NGANJUK ifakta.co– Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Kediri Raya menggeruduk Polres Nganjuk untuk mendampingi salah satu anggotanya yang memenuhi panggilan Polres Nganjuk pada Senin (26/02).
Siang itu Ketua DPC PERADI SAI Kediri Raya bersama Dewan penasehat SAI mengajak 30 orang anggotanya mendatangi Polres Nganjuk dengan mengenakan seragam berlogo PERADI SAI dengan atasan berwarna putih dan celana hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Penasehat PERADI SAI Nanianto ketika ditemui media ifakta.co usai mendampingi DA ( terlapor) memberikan keterangannya di Polres Nganjuk mengatakan, kedatangannya itu merupakan bentuk solidaritas dari PERADI SAI kepada anggotanya.
“Kedatangan kami di Polres Nganjuk ini adalah bentuk solidaritas kepada anggota kami yang memenuhi panggilan Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan konfirmasi terkait adanya pelaporan atas dirinya,” urai Nanianto.
Pengurus dan anggota DPC PERADI SAI Kediri Raya datangi Polres Nganjuk dampingi anggotanya yang dimintai keterangan.(Poto: ifakta.co /may).
Ia juga menjelaskan jika tak hanya sebatas solidaritas saja, namun keberadaan PERADI SAI juga untuk mengadakan pendampingan, pembelaan dan bantuan hukum terhadap DA.
Ketika disinggung tentang status terlapor DA, Nanianto menjawab jika saat ini DA masih belum bisa dikatakan sebagai saksi.
“Menurut saya saat ini status DA masih belum bisa dikatakan sebagai saksi karena masih pada tahap penyelidikan awal yaitu dimintai konfirmasi sebagai terlapor, apakah statusnya akan dinaikkan menjadi sidik itu adalah kewenangan dari penyidik,” tuturnya.
Terkait adanya tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan pada DA, Nanianto merespon pihaknya belum bisa berkomentar tentang hal itu.
“Kita ikuti saja alurnya dulu, ini kan masih tahap awal, untuk mengetahui langkah kita kedepan kita melihat dari hasil penyelidikan ini dulu karena pada dasarnya masih dalam proses pemberian keterangan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Peradi SAI Kediri Raya Budiarjo Setiawan menyampaikan “Jadi intinya kita ini salah satunya adalah untuk mengcover opini – opini yang sudah dibangun oleh pihak lain dan pihak ketiga terhadap laporan yang dialamatkan kepada salah satu pengurus dan anggota PERADI SAI Kediri Raya,” ungkap Budiarjo.
Dijelaskannya, pada berita yang beredar beberapa waktu lalu di publik disebutkan jika salah satu anggotanya itu di hakimi seolah – olah sebagai seseorang yang bersalah terhadap suatu peristiwa.
“Anggota kami di judge seolah – olah sebagai seorang yang bersalah padahal tidak semua peristiwa itu adalah peristiwa hukum, dan di peristiwa hukumpun ada hukum perdata dan pidana, jadi kita perlu melihat hasil dari pemeriksaan itu sendiri,” paparnya.
Budiarjo juga mengaku pihaknya sangat berterimakasih atas undangan klarifikasi dari penyidik Polres Nganjuk.
“Disini kami melakukan pendampingan terhadap terlapor, tentang bagaimana kasus dan posisinya biar penyidik yang menyampaikan karena dalam hal ini yang lebih kompeten untuk menjelaskannya,” pungkasnya.
Sebelumnya telah beredar pemberitaan di media sosial yang memberikan bahwa DA ( anggota PERADI SAI telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik warga Banaran Wetan Kecamatan Bagor yang lantas melaporkan DA pada Polres Nganjuk.
(MAY).