PRABUMULIH – ifakta.co – Kasus dugaan korupsi pajak oleh oknum pegawai pajak di Palembang yang sempat bikin heboh beberapa waktu lalu menyisakan kasus baru yang diungkap oleh kuasa hukum AS selaku wajib pajak (WP).
Kuasa Hukum Ahmad khalifah Rabbani SH, MH, Riyan Bimanesh SH, Muh Takdir, S.H, M.H, dari Kantor Pajak Barakan Law Office menerangkan ada beberapa kasus yang mereka angkat dan laporkan ke penegak hukum.
“Ada sejumlah kasus yang kami laporkan,” ujar Ahmad melalui siaran pers, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerima sanggahan terkait besaran pajak dari kliennya.
“Kami mengapresiasi Kanwil atas proses keberatan kita yang awalnya nilai objek pajaknya sebesar 36 miliar atau dengan perkiraan nilai pajaknya sebesar 16 miliar turun menjadi 7 miliar rupiah,” kata Ahmad mewakili rekan-rekannya.
Menurutnya nominal itu pun masih dalam proses sanggahan dan diharapkan masih bisa turun lagi.
“Masih dalam proses sanggahan, dan ini masih bisa turun lagi sampai kita dapatkan aktual nilai pajaknya berapa. Nah itu kita mau apresiasi Kepala Kanwilnya yang sekarang, yakni pak Tarmizi,” imbuhnya.
Selanjutnya Ahmad juga nenyentil oknum-oknum pajak KPP Pratama Prabumuiih pada periode 2019-2020.
Ia menduga adanya oknum pegawai KPP Pratama Prabumulih yang melakukan tawar menawar kepada wajib pajak (WP) dengan sistem DP dan success fee pada periode kepemimpinan Drs Hasanudin MM.
“Bagaimana skenario, cara ‘bermain’ oknum pegawai pajak di KPP Pratama Prabumulih ini,” herannya.
Menurutnya, AS sebagai wajib pajak diduga diperas oleh para oknum pegawai pajak yang bertugas sebagai account representative (AR) berinisial MA.
Adapun metodenya dengan cara oknum tersebut mengarahkan wajib pajak untuk memberikan down payment (DP) untuk panjar pengurusan pengurangan pajak setelah mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Setelah uang diserahkan yang katanya sebagai uang muka untuk mengurus pengurangan pajak, tapi ternyata tidak berhasil lalu kasusnya naik ke pemeriksaan. Namun, di sini juga lagi-lagi WP dimintai uang DP untuk pengurusan kasus pajak,” kata Ahmad menceritakan metode yang dilakukan para oknum ini.
Ditambahkan pula oleh Ahmad, yang lebih parah lagi ada oknum KPP yang meminta aset wajib pajak yang katanya buat jaminan.
Bahwasanya kata Ahmad tidak ada kata jaminan didalam dunia perpajakan selain proses sita dalam tindakan penagihan pajak.
“Bahasa di pajak setelah ditetapkan nilai pajak, kalau tidak bisa bayar langsung sita, tapi ini tidak seperti itu, di periode belum waktunya sita, wajib pajak disuruh menyerahkan aset,” tegasnya.
Jadi intinya kata Ahmad, ada oknum yang bermain dengan menyita aset dan dijadikan penjamin untuk dasar pengajuan pengurangan nilai pajak oleh oknum yang tidak punya wewenang dalam hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih, Muhammad Mughofir saat dikonfirmasi media mengatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut.
“Saya saat ini dalam posisi tidak tahu apa-apa soal informasi ini pak, makanya saya juga hadirkan disini petugas dari Unit Kepatuhan Internal, agar jika ada pegawai atau oknum yang melakukan pemerasan tersebut, tolong sampaikan ke kami,” kata Muhammad Mughofir.
Mughofir menambahkan, jika memang ada tindak pemerasan oleh oknum pegawai pajak, sebaiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Sekali lagi, kami belum dapat info mengenai hal ini. Kalaupun ada oknum pegawai kita yang melakukan tindak pidana biasanya akan ada pemanggilan dari aparat penegak hukum. Nanti kita juga akan diberikan informasi tentang hal tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada atau tidak ada kasus pemerasan di Prabumulih ini,” katanya menegaskan (ed/my)