Babak Baru Dugaan Korupsi di KPP Palembang Diungkap Kuasa Hukum Wajib Pajak

- Jurnalis

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pajak Pratama Kota Prabumulih (Poto: ifakta.co)

Kantor Pajak Pratama Kota Prabumulih (Poto: ifakta.co)

PRABUMULIH – ifakta.co – Kasus dugaan korupsi pajak oleh oknum pegawai pajak di Palembang yang sempat bikin heboh beberapa waktu lalu menyisakan kasus baru yang diungkap oleh kuasa hukum AS selaku wajib pajak (WP).

Kuasa Hukum Ahmad khalifah Rabbani SH, MH, Riyan Bimanesh SH, Muh Takdir, S.H, M.H, dari Kantor Pajak Barakan Law Office menerangkan ada beberapa kasus yang mereka angkat dan laporkan ke penegak hukum.

“Ada sejumlah kasus yang kami laporkan,” ujar Ahmad melalui siaran pers, Senin (12/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerima sanggahan terkait besaran pajak dari kliennya.

“Kami mengapresiasi Kanwil atas proses keberatan kita yang awalnya nilai objek pajaknya sebesar 36 miliar atau dengan perkiraan nilai pajaknya sebesar 16 miliar turun menjadi 7  miliar rupiah,” kata Ahmad mewakili rekan-rekannya.

Baca juga :  Polres Bekasi Sikat Habis Kartel Pengedar Pil Koplo di Wilayahnya

Menurutnya nominal itu pun masih dalam proses sanggahan dan diharapkan masih bisa turun lagi.

“Masih dalam proses sanggahan, dan ini masih bisa turun lagi sampai kita dapatkan aktual nilai pajaknya berapa. Nah itu kita mau apresiasi Kepala Kanwilnya yang sekarang, yakni pak Tarmizi,” imbuhnya.

Selanjutnya Ahmad juga nenyentil oknum-oknum pajak KPP Pratama Prabumuiih pada periode 2019-2020.

Ia menduga adanya oknum pegawai KPP Pratama Prabumulih yang melakukan tawar menawar kepada wajib pajak (WP) dengan sistem DP dan success fee pada periode kepemimpinan Drs Hasanudin MM.

“Bagaimana skenario, cara ‘bermain’ oknum pegawai pajak di KPP Pratama Prabumulih ini,” herannya.

Menurutnya, AS sebagai wajib pajak diduga diperas oleh para oknum pegawai pajak yang bertugas sebagai account representative (AR) berinisial MA.

Adapun metodenya dengan cara oknum tersebut mengarahkan wajib pajak untuk memberikan down payment (DP) untuk panjar pengurusan pengurangan pajak setelah mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Baca juga :  Partai Demokrat Prabumulih Terjunkan 1.340 Orang Saksi TPS Pemilu 2024

“Setelah uang diserahkan yang katanya sebagai uang muka untuk mengurus pengurangan pajak, tapi ternyata tidak berhasil lalu kasusnya naik ke pemeriksaan. Namun, di sini juga lagi-lagi WP dimintai uang DP untuk pengurusan kasus pajak,” kata Ahmad menceritakan metode yang dilakukan para oknum ini.

Ditambahkan pula oleh Ahmad, yang lebih parah lagi ada oknum KPP yang meminta aset wajib pajak yang katanya buat jaminan.

Bahwasanya kata Ahmad tidak ada kata jaminan didalam dunia perpajakan selain proses sita dalam tindakan penagihan pajak.

“Bahasa di pajak setelah ditetapkan nilai pajak, kalau tidak bisa bayar langsung sita, tapi ini tidak seperti itu, di periode belum waktunya sita, wajib pajak disuruh menyerahkan aset,” tegasnya.

Jadi intinya kata Ahmad, ada oknum yang bermain dengan menyita aset dan dijadikan penjamin untuk dasar pengajuan pengurangan nilai pajak oleh oknum yang tidak punya wewenang dalam hal tersebut.

Baca juga :  Polres Bekasi Sikat Habis Kartel Pengedar Pil Koplo di Wilayahnya

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih, Muhammad Mughofir saat dikonfirmasi media mengatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut.

“Saya saat ini dalam posisi tidak tahu apa-apa soal informasi ini pak, makanya saya juga hadirkan disini petugas dari Unit Kepatuhan Internal, agar jika ada pegawai atau oknum yang melakukan pemerasan tersebut, tolong sampaikan ke kami,” kata Muhammad Mughofir.

Mughofir menambahkan, jika memang ada tindak pemerasan oleh oknum pegawai pajak, sebaiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Sekali lagi, kami belum dapat info mengenai hal ini. Kalaupun ada oknum pegawai kita yang melakukan tindak pidana biasanya akan ada pemanggilan dari aparat penegak hukum. Nanti kita juga akan diberikan informasi tentang hal tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada atau tidak ada kasus pemerasan di Prabumulih ini,” katanya menegaskan (ed/my)

Berita Terkait

H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar
Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 12:18 WIB

H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Senin, 18 November 2024 - 16:42 WIB

Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Sabtu, 16 November 2024 - 22:59 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:30 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca