JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas usulan agar pelaksanaan undang-undang dipantau dan dievaluasi paling lambat tiga tahun setelah diundangkan. Gagasan tersebut menjadi bagian dari penyusunan rancangan perubahan aturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyampaikan usulan itu dalam rapat di Badan Legislasi DPR, Selasa (3/11/2026). Menurut dia, pemantauan berkala diperlukan untuk mengetahui apakah aturan yang sudah disahkan benar-benar dapat dilaksanakan.
“Kita coba pilih selambat-lambatnya 3 tahun setelah Undang-Undang diundangkan, itu dilakukan pemantauan dan peninjauan,” ujar Bayu dalam rapat tersebut.
Tenggat tiga tahun dimaksudkan sebagai batas waktu paling lama. Peninjauan tetap dapat dilakukan lebih cepat, termasuk setelah satu atau dua tahun, apabila terdapat persoalan penerapan yang perlu segera diperiksa.
Badan Legislasi direncanakan memiliki peran dalam proses pemantauan. Hasil peninjauan dapat dibahas bersama komisi DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah sesuai bidang yang berkaitan dengan undang-undang tersebut.
Evaluasi tidak hanya diarahkan pada pelaksanaan aturan secara umum. DPR juga ingin memastikan bahwa peraturan pelaksana yang diwajibkan suatu undang-undang benar-benar diterbitkan dan sesuai dengan substansi aturan induknya.
Selain itu, pemantauan akan menilai keselarasan materi antarketentuan hukum, hubungan antara peraturan pelaksana dan praktik di lapangan, serta efektivitas penerapan undang-undang secara keseluruhan.
Usulan ini penting karena pelaksanaan undang-undang sering bergantung pada aturan turunan, kesiapan lembaga, dan sumber daya pelaksana. Tanpa peninjauan yang terjadwal, persoalan dapat berlangsung lama sebelum memperoleh perhatian pembentuk kebijakan.
Rancangan tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis. Akademisi, organisasi profesi, kelompok masyarakat, dan warga yang terdampak aturan berpotensi memberikan pengalaman langsung mengenai kesulitan penerapan.
Partisipasi publik dapat membantu menemukan ketentuan yang menimbulkan biaya berlebihan, prosedur rumit, atau ketidakpastian pelayanan. Namun, masukan tersebut harus ditangani melalui mekanisme yang transparan agar tidak berhenti sebagai formalitas.
Hasil evaluasi nantinya dapat dipertimbangkan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional. Temuan mengenai masalah penerapan juga dapat menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan aturan, penguatan pengawasan, atau perbaikan prosedur administratif.
Meski demikian, ketentuan evaluasi maksimal tiga tahun masih merupakan usulan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang. Belum ada dasar untuk menyatakan mekanisme tersebut sudah berlaku bagi seluruh undang-undang.
Pembahasan berikutnya perlu memperjelas lembaga penanggung jawab, tata cara penyampaian hasil, dan tindak lanjut rekomendasi. Publik juga memerlukan akses terhadap laporan evaluasi agar dapat menilai apakah peninjauan benar-benar menghasilkan perubahan.
Peninjauan berkala juga dapat menjadi sarana mendeteksi aturan yang saling bertentangan atau belum memiliki petunjuk pelaksanaan. Temuan seperti itu perlu ditindaklanjuti melalui langkah yang sesuai, baik perubahan peraturan, pengawasan pelaksanaan, maupun penyusunan aturan turunan. Agar tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, hasil evaluasi sebaiknya dipublikasikan dengan alasan dan rekomendasi yang jelas. Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana masukannya dipertimbangkan dan kapan lembaga terkait memberikan tanggapan atas persoalan yang ditemukan.


























