BANDUNG, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Bandung, Rabu (1/4).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi.
Iklan
“Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik suap proyek atau ijon anggaran yang tengah diusut. Diketahui, Ono Surono dan Ade Kuswara sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan.
Tak berhenti di Bandung, penyidik juga melanjutkan penggeledahan ke rumah Ono di Indramayu, Jawa Barat, untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain.
Terkait isu pemadaman kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan, KPK membantah tudingan bahwa hal itu dilakukan oleh penyidik. Menurut Budi, CCTV justru dimatikan oleh pihak keluarga.
“Penyidik tidak mematikan atau mencabut CCTV. Itu dilakukan oleh pihak keluarga. Penyidik hanya melakukan pengecekan dan tidak menyitanya,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh proses penggeledahan telah berjalan sesuai prosedur hukum, disertai dokumen resmi, serta disaksikan oleh keluarga dan perangkat lingkungan setempat.
Sebelumnya, Ono Surono juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Januari 2026. Ia diduga menerima aliran dana dari pengusaha Sarjan yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Bupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M Kunang yang juga ayah Ade, serta pihak swasta Sarjan.
Sarjan didakwa memberikan suap hingga Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara untuk memperoleh proyek pekerjaan tahun anggaran 2025. Uang tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara.
Selain kepada Ade, Sarjan juga diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk pejabat di dinas pekerjaan umum, cipta karya, perumahan, hingga pendidikan.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
(faz/faz)



