MEDAN, ifakta.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring. Keduanya diperiksa menyusul adanya dugaan intimidasi terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, membenarkan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

“Sedang diklarifikasi,” ujar Harli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (1/4).

Iklan

Harli menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal. Klarifikasi dilakukan khusus untuk menindaklanjuti laporan dugaan tekanan terhadap terdakwa.

“Bukan terkait pokok perkara. Ini menyangkut aduan adanya dugaan upaya membungkam terdakwa, sehingga perlu dipastikan kebenarannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Amsal Sitepu mengungkap dugaan intimidasi yang ia alami dari oknum jaksa saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

Ia menyebut tekanan tersebut terjadi ketika jaksa memberinya kue bronis cokelat. Dalam momen itu, Amsal mengaku diminta mengikuti jalannya persidangan tanpa membuat kegaduhan.

“Dia bilang langsung ke saya di rutan, ‘ikuti saja alurnya, tidak usah ribut. Tutup konten-konten itu, ada yang terganggu’,” kata Amsal.

Namun, Amsal menolak permintaan tersebut. Ia menegaskan akan tetap melawan karena merasa tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

“Saya bilang tidak. Saya akan tetap melawan. Walaupun ada yang bilang saya akan dibungkam, saya tidak takut karena saya tidak melakukan kesalahan,” tegasnya.

Kasus ini menambah sorotan terhadap proses penanganan perkara Amsal Sitepu, yang sebelumnya juga mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi.

(ca/cin)