JAKARTA, ifakta.co – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait keputusan pengalihan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama periode 2020–2024 berinisial YCQ.

Pengaduan tersebut telah diterima Dewas sejak Rabu (25/3) dari berbagai elemen masyarakat. Inti laporan mempertanyakan dasar hukum dan aspek etik atas perubahan status penahanan YCQ, dari sebelumnya ditahan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan bahwa seluruh aduan yang masuk telah diproses dan didisposisikan untuk segera ditindaklanjuti sejak Senin (30/3).

Iklan

“Kami menghargai partisipasi publik dalam mengawasi penegakan hukum di KPK. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Gusrizal.

Ia menegaskan, Dewas akan fokus pada pengawasan dari sisi etik dan perilaku insan KPK dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan kasus.

Dewas juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara, terutama pada setiap tahapan yang berkaitan dengan keputusan internal lembaga.

Selain itu, masyarakat diminta tetap aktif memberikan masukan dan pengawasan terhadap kinerja KPK. Dewas menilai, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam menjaga independensi dan integritas lembaga antirasuah.

“Checks and balances antara internal KPK dan masyarakat harus berjalan seimbang agar penegakan hukum tetap transparan dan berkeadilan,” tutupnya.

(faz/faz)