MEDAN, ifakta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4). Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Amsal sebelumnya didakwa melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2020–2022, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Namun, majelis hakim menilai unsur perbuatan melawan hukum dalam dakwaan tersebut tidak terpenuhi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Iklan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Usai sidang, Amsal yang didampingi kuasa hukumnya mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menyebut vonis bebas ini menjadi momen yang sangat berarti setelah lebih dari empat bulan menjalani proses hukum.

“Yang pasti, saya pulang dari sini akan berkumpul dengan keluarga. Selama 131 hari saya benar-benar merindukan suasana rumah, kehangatan keluarga, dan masakan istri saya,” kata Amsal.

Ia juga mengaku perasaannya sulit diungkapkan dengan kata-kata setelah divonis bebas. Rasa syukur, menurutnya, menjadi hal utama yang dirasakan saat ini.

Sementara itu, istri Amsal, Novia Sianipar, mengungkapkan kebahagiaannya atas putusan bebas tersebut. Selama proses hukum berjalan, ia mengaku hanya bisa mengandalkan doa.

“Saya sangat bersyukur. Saya hanya punya suami, dan kekuatan saya selama ini adalah doa,” ujarnya. Ia pun telah menyiapkan sambutan sederhana untuk kepulangan suaminya. “Saya akan masak telur ceplok,” katanya singkat.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum belum menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan bebas tersebut. Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Selanjutnya akan kami pikirkan dan laporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Dona.

Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980 atau diganti pidana satu tahun penjara.

Jaksa mendakwa Amsal melakukan mark up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, dengan anggaran Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa. Namun dalam persidangan, Amsal menegaskan dirinya hanya bertindak sebagai pekerja kreatif.

Perkara ini sempat menyedot perhatian publik nasional setelah jaksa menyebut sejumlah item pekerjaan kreatif dalam proposal Amsal seharusnya tidak memiliki nilai ekonomi. Pernyataan tersebut menuai kritik dan kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR antara lain menyatakan kesediaan menjadi penjamin penangguhan penahanan Amsal serta mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak melakukan overkriminalisasi terhadap pekerja di sektor industri kreatif.

Komisi III DPR menilai bahwa pekerjaan kreatif, seperti pembuatan konsep, pengambilan gambar, penyuntingan video, hingga pengisian suara, tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, pekerjaan tersebut tidak dapat serta-merta dinilai nol rupiah atau dianggap sebagai mark up.

(ca/cin)