JAKARTA, ifakta.co – Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi proyek pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR pada Senin (30/3). Dalam rapat itu, Amsal mengikuti jalannya pembahasan secara daring.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penangguhan penahanan dengan Komisi III sebagai penjamin menjadi salah satu dari lima poin kesimpulan RDPU.

Iklan

“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain usulan penangguhan penahanan, Komisi III juga menyoroti pendekatan penegakan hukum dalam perkara tersebut. Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.

Menurut Habiburokhman, pekerjaan di sektor industri kreatif, termasuk videografi, tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, penilaian adanya penggelembungan anggaran tidak dapat dilakukan secara kaku.

“Kerja kreatif tidak memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa serta-merta dinilai terjadi mark up dari harga baku,” ujarnya.

Dalam poin kesimpulan lainnya, Komisi III menekankan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada upaya maksimal pengembalian kerugian keuangan negara.

Habiburokhman mencontohkan, dalam perkara Amsal dengan nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih optimal jika pengembalian kerugian negara dimaksimalkan sejak awal proses.

Komisi III DPR juga meminta agar penegak hukum mempertimbangkan dampak putusan pengadilan terhadap iklim industri kreatif nasional. Menurut mereka, perkara semacam ini tidak boleh menjadi preseden yang justru menghambat perkembangan pekerja kreatif di Indonesia.

Selain itu, Komisi III berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya menjatuhkan pidana ringan kepada Amsal, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

“Majelis hakim diharapkan menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Habiburokhman.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Amsal melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa dengan menetapkan biaya Rp30 juta per desa, yang bersumber dari dana desa. Jaksa menilai nilai tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Hasil audit menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp202.161.980. Saat ini, perkara Amsal masih dalam proses persidangan, setelah sebelumnya memasuki tahap tuntutan pada 20 Februari. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026.

(ca/cin)