JAKARTA, ifakta.co – Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo beserta jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu.

Pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis (2/4), menyusul mencuatnya polemik penanganan perkara yang sebelumnya sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III pada Senin (30/3).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menilai terdapat indikasi perlawanan dari pihak tertentu usai Komisi III mendalami kasus tersebut. Ia menyebut adanya aksi demonstrasi dan narasi yang berkembang di publik patut dicermati secara serius.

Iklan

Habiburrokhman menyampaikan, pihaknya akan menelusuri apakah munculnya aksi dan narasi tersebut berkaitan dengan sikap internal Kejaksaan Negeri Karo atau tidak. Menurutnya, Komisi III memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Ia juga menyoroti polemik penangguhan penahanan terhadap Amsal yang disebut-sebut tidak langsung dilaksanakan meski telah dikabulkan oleh pengadilan. Menurut Habiburrokhman, keputusan pengadilan semestinya dilaksanakan segera tanpa menimbulkan hambatan administratif yang berlarut.

Komisi III DPR RI menilai, narasi yang berkembang justru menggiring opini seolah-olah lembaga legislatif melakukan intervensi hukum. Padahal, DPR menegaskan langkah yang dilakukan merupakan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami akan meminta penjelasan langsung dari Kajari Karo dan para JPU. Kami juga mengundang Komisi Kejaksaan agar evaluasi dapat dilakukan secara objektif,” ujar Habiburrokhman.

Apresiasi terhadap Majelis Hakim

Di sisi lain, Habiburrokhman menegaskan dukungan Komisi III terhadap independensi lembaga peradilan. Ia menilai majelis hakim yang memutus perkara Amsal telah menjalankan prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yakni menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Menurutnya, majelis hakim telah menilai secara cermat karakter pekerjaan kreatif yang tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang dan jasa konvensional.

Habiburrokhman juga menyinggung komitmen DPR dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk realisasi kenaikan gaji hakim yang sebelumnya diusulkan Komisi III dan telah dilaksanakan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

Vonis Bebas Amsal

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan cukup bukti yang meyakinkan adanya perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Komisi III DPR RI menegaskan akan mendalami seluruh rangkaian proses hukum perkara tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.

(sib/alex)