JAKARTA, ifakta.co — Komisi III DPR RI memberikan penghargaan Aryasêvā Sammāna Nusantara kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni bersama jajarannya atas keberhasilan menyelesaikan polemik musala di kawasan perumahan Vasana-Neo Vasana, Bekasi.
Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (30/3/2026), dengan menghadirkan pihak kepolisian, pengembang PT Hasana Damai Putra, serta perwakilan warga.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Metro Bekasi yang dinilai mampu mengawal proses penyelesaian konflik secara kekeluargaan, sehingga tercapai kesepakatan damai antara warga dan pengembang terkait status musala yang sebelumnya menjadi polemik.
Iklan
Langkah kepolisian dinilai berhasil menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus mendorong penyelesaian melalui pendekatan dialog yang humanis dan berkeadilan. Keberhasilan ini juga disebut sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Komisi III DPR RI turut mengapresiasi tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Pendekatan mediasi yang dilakukan dinilai mampu menghasilkan solusi konkret dan konstruktif, serta diharapkan dapat menjadi contoh dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat.
Dalam rapat tersebut terungkap, warga dan pengembang telah mencapai kesepakatan mengenai status musala. Perwakilan warga, Ibnu, menyampaikan bahwa musala yang sebelumnya menjadi sengketa kini telah berubah status menjadi fasilitas sosial (fasos).
“Awalnya status tanah adalah RTH dan menjadi persoalan. Namun kini sudah diubah menjadi fasos, sehingga warga dapat menerima. Selain itu, bangunan musala juga sudah berstatus permanen,” ujar Ibnu.
Ia menambahkan, musala tersebut kini telah dapat digunakan untuk kegiatan ibadah, terutama di akhir Ramadan. Warga, termasuk anak-anak, disebut telah mulai memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kegiatan mengaji.
Hal senada disampaikan perwakilan pengembang, Luqman, yang memastikan bahwa seluruh poin kesepakatan telah disetujui bersama.
“Kami bersyukur kesepakatan dapat tercapai melalui musyawarah. Ini menjadi bukti bahwa komunikasi terbuka dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Pihak pengembang juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh isi kesepakatan serta menjaga hubungan harmonis dengan warga.
Sementara itu, Kombes Pol Sumarni mengakui bahwa penyelesaian kasus tersebut memakan waktu cukup lama sejak 2022. Ia berharap kesepakatan ini menjadi pelajaran bersama agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
“Semoga ini menjadi introspeksi bagi kita semua agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang menimbulkan kegaduhan,” kata Sumarni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menegaskan, pihaknya menerima seluruh poin kesepakatan yang telah ditandatangani oleh warga dan pengembang, serta berharap dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
(AMN)



