JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Kota Jakarta Barat mulai melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada warga yang masih menempati lahan rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kamal, Kalideres.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target pengosongan lahan yang ditetapkan rampung dalam waktu sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Lurah Kamal, Edy Sukarya, mengatakan bahwa SP3 mulai diberikan kepada warga yang hingga kini belum meninggalkan lokasi.
Iklan
“Memang targetnya seminggu setelah Lebaran harus selesai. Jadi mulai besok SP3 diberikan kepada warga yang masih menempati,” ujar Edy, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan SP3 merupakan bagian dari prosedur administratif yang harus dijalankan pemerintah. Menurutnya, warga sebelumnya telah menerima sosialisasi terkait rencana relokasi.
“Warga sebenarnya sudah mengetahui rencana ini. Namun secara administratif, tahapan tetap harus dilakukan,” jelasnya.
Pendekatan Humanis
Meski telah memasuki tahap SP3, pihak kelurahan memastikan proses pengosongan lahan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa pembongkaran paksa.
Edy menegaskan, pemerintah tidak ingin menimbulkan konflik dalam proses tersebut.
“Kami upayakan tetap humanis. Jangan sampai setelah SP3 langsung ada tindakan kasar seperti pembongkaran paksa. Itu yang kami hindari,” tegasnya.
Puluhan Warga Sudah Pindah Mandiri
Dari total 127 kepala keluarga (KK) terdampak, sebanyak 68 KK dilaporkan telah pindah secara mandiri sejak bulan Ramadan.
Sebagian besar warga memilih mengontrak di sekitar wilayah Kamal. Bahkan, ada rumah yang sudah kosong dan siap dibongkar.
“Selama Ramadan, sudah 68 KK yang keluar secara mandiri. Ada juga yang rumahnya tinggal menunggu dibongkar,” katanya.
Pemerintah turut membantu proses perpindahan warga dengan menyediakan kendaraan angkut barang secara gratis.
“Kami bantu mobil losbak supaya warga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” tambah Edy.
Relokasi ke Rusun Bertahap
Pada awal April 2026, sebanyak 16 keluarga dijadwalkan direlokasi ke rumah susun sebagai bagian tahap kedua.
Sebelumnya, 20 keluarga telah lebih dulu dipindahkan ke Rusun Pesakih dan Rusun Tegal Alur pada Januari lalu.
Namun, masih terdapat sekitar 33 KK yang belum menentukan pilihan, apakah akan pindah mandiri atau menunggu relokasi.
“Sisanya masih dalam status menunggu kepastian,” ujarnya.
Edy mengakui keterbatasan unit rumah susun menjadi kendala, mengingat tingginya minat warga dari berbagai wilayah di Jakarta.
“Rusun ini peminatnya banyak, bukan hanya dari Kamal saja,” ungkapnya.
Kewenangan Pembangunan TPU
Terkait pembangunan TPU, Edy menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
“Perencanaan dan pembangunan TPU ada di dinas terkait. Kelurahan fokus pada penanganan sosial dan relokasi warga,” jelasnya.
Sementara itu, untuk wilayah Pegadungan, proses pengosongan lahan berjalan lebih cepat karena mayoritas lahan terdampak berupa area pemancingan dan pertanian, bukan permukiman warga.
(AMN)


