TANGERANG SELATAN – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, oknum yang mengatasnamakan Resmob Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, diduga tidak hanya melakukan penindakan, namun juga melakukan pemerasan terhadap warga.

ZF, salah satu sumber yang ditemui redaksi, mengaku dirinya bersama rekannya MZ menjadi korban tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, (20/03) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, rumah ZF didatangi sejumlah oknum yang mengatasnamakan polisi. Tanpa penjelasan yang jelas, mereka disebut langsung melakukan penggeledahan.

Iklan

“Lemari pakaian digeledah, uang tunai Rp15 juta diambil. Obat sama alat hisap juga dibawa,” ungkap ZF, Sabtu (21/03).

Tak hanya itu, ZF juga menyebut rekannya, MZ, turut menjadi korban. Uang dalam rekening milik MZ sebesar Rp1,2 juta disebut ikut raib.

Lebih jauh, ZF mengaku mendapat tekanan untuk menghubungi istrinya yang berada di Aceh, guna mengirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta agar dirinya bisa dibebaskan.

“Disuruh hubungi istri, diminta kirim uang Rp50 juta supaya bisa keluar,” jelasnya.

ZF menuturkan, setelah uang tebusan tersebut dipenuhi, dirinya akhirnya dilepaskan pada Sabtu (21/03) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat dikonfirmasi oleh ifakta.co, Kanit di Polsek Pagedangan, Iptu Ferliansyah, SH, belum memberikan keterangan secara jelas terkait dugaan praktik tangkap lepas tersebut. Sementara itu, Kapolsek Pagedangan saat hendak ditemui di kantornya pada Senin (24/03/2026), tidak berada di tempat.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum. Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pagedangan maupun Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Sb-Alex)