TANGERANG, ifakta.co – Polemik tarif tiket parkir di kawasan wisata Pulo Cangkir, Kecamatan Kronjo, kian menjadi sorotan publik. Karcis parkir senilai Rp20 ribu yang beredar luas di media sosial memicu pertanyaan, lantaran bertuliskan “Karang Taruna Desa Kronjo” namun diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes).

Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) jika tidak dilandasi aturan resmi. Kondisi ini pun memunculkan desakan agar dilakukan audit terhadap Pemerintah Desa Kronjo, termasuk Kepala Desa, pengurus Karang Taruna, hingga pihak Kecamatan Kronjo terkait aliran dana dari pungutan tersebut.

Praktisi hukum, Rinto, SH, kepada ifakta.co menegaskan bahwa langkah kepolisian dalam menertibkan dugaan pungli di kawasan wisata sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Iklan

“Penertiban oleh aparat kepolisian merupakan langkah yang benar. Polisi memiliki kewenangan dalam menindak praktik premanisme maupun pungli, apalagi di kawasan wisata dan ziarah,” ujar Rinto, Jumat (27/3/2026).

Ia juga menyoroti aksi demonstrasi yang melibatkan ibu-ibu bersama anak-anak yatim di Polsek Kronjo sebagai tindakan yang tidak tepat sasaran.

“Aksi tersebut bisa dikatakan keliru. Persoalan hukum tidak seharusnya disikapi dengan cara-cara yang justru menimbulkan persepsi negatif, apalagi melibatkan anak-anak,” tambahnya.

Menurut Rinto, praktik pungli di kawasan wisata tidak hanya membebani pengunjung, tetapi juga merugikan masyarakat luas serta berpotensi merusak citra pariwisata daerah.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan publik dan kunjungan wisata. Pemerintah daerah harus hadir dan tegas dalam menata sistem pengelolaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, muncul kekhawatiran penggunaan nama kegiatan sosial, termasuk anak yatim, dijadikan alasan untuk menarik pungutan tanpa transparansi yang jelas. Oleh karena itu, publik meminta adanya audit menyeluruh guna memastikan ke mana aliran dana tersebut dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang juga diminta untuk lebih peka dan sigap dalam menertibkan serta menata kawasan wisata Pulo Cangkir. Minimnya pengawasan dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kronjo maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait polemik karcis parkir tersebut.

(Sb-Alex)