JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025 hingga akhir April 2026.

Sebelumnya, tenggat pelaporan ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran waktu lantaran periode tersebut bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terhambat momentum mudik Lebaran.

Iklan

“Batas lapor SPT bisa disamakan sampai akhir April. Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah menyampaikan itu sebelumnya?” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyoroti capaian pelaporan SPT yang telah masuk. Ia meminta laporan terkini guna mengukur efektivitas kebijakan perpanjangan tersebut.

“Sekarang sudah berapa yang lapor? Berapa yang sudah masuk? Masih kurang sekitar 6 juta lagi? Pak Sekjen segera siapkan aturannya hingga akhir April,” tegasnya.

Instruksi tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tengah merampungkan payung hukum resmi terkait perubahan batas waktu pelaporan SPT.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memang telah membuka opsi evaluasi masa pelaporan SPT. Hal itu mempertimbangkan tingginya mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran yang berpotensi menghambat proses pelaporan.

Bimo menyatakan pihaknya akan memantau tren pelaporan dalam satu pekan menjelang Lebaran sebelum mengajukan rekomendasi resmi kepada Menteri Keuangan.

Namun dengan adanya arahan langsung dari Menkeu, kepastian perpanjangan hingga akhir April 2026 kini telah menjadi kebijakan resmi pemerintah.

(AMN)