JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta mendorong sektor swasta mengikuti kebijakan tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan teknis kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan. Meski demikian, penerapannya dipastikan dimulai usai periode Lebaran.

“WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan,” ujar Airlangga di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Iklan

Airlangga menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi ASN dan akan menjadi imbauan bagi sektor swasta. Namun, layanan publik tetap diwajibkan berjalan normal tanpa terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.

Pelaksanaan kebijakan ini akan dikoordinasikan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“(Berlaku untuk) ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik,” jelasnya.

Pemerintah mengambil langkah ini sebagai respons atas tekanan global, khususnya gangguan pasokan energi dan tingginya harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi estimasi awal terkait potensi penghematan bahan bakar minyak (BBM) dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, penerapan WFH satu hari dalam sepekan berpotensi menghemat konsumsi BBM hingga sekitar 20 persen.

“Ada hitungan kasar sekali, kira-kira seperlima-nya, sekitar 20 persen,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan WFH tidak dapat diterapkan lebih dari satu hari dalam sepekan. Hal ini mempertimbangkan efektivitas kerja, mengingat tidak semua pekerjaan dapat dilakukan secara optimal dari jarak jauh.

“WFH biar bagaimana itu kadang-kadang ada hal-hal yang tidak bisa dikerjakan dengan baik,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga efisiensi energi sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja nasional. (AMN)