JAKARTA, ifakta.co – Keberadaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi sorotan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sejumlah tahanan mengaku tidak lagi melihat sosoknya sejak beberapa hari terakhir.
Informasi tersebut salah satunya disampaikan oleh istri Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa. Ia menyebut, Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam (19/3/2026).
“Katanya sudah keluar sejak Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Iklan
Silvia juga mengungkapkan, Yaqut tidak tampak dalam barisan tahanan saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.
Menurutnya, para tahanan sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut, terlebih momen tersebut bertepatan dengan malam takbiran.
“Mereka sempat bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi tidak mungkin juga malam takbiran ada pemeriksaan,” tuturnya.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan, Yaqut tidak terlihat saat para tahanan keluar usai menjalankan ibadah salat Id. Hanya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang tampak dan sempat menyapa awak media.
KPK Konfirmasi Jadi Tahanan Rumah
Kepastian keberadaan Yaqut akhirnya terjawab setelah KPK mengonfirmasi adanya pengalihan status penahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik telah mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).
“Pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dilakukan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Budi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
Permohonan itu kemudian dikaji dan disetujui dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara.
“KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Tersangka Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Ia resmi ditahan pada Kamis (12/3/2026) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus tersebut, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.KPK mengungkapkan, dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (AMN)



