JAKARTA, ifakta.co – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berasal dari unsur TNI.

Yusri menyebut para terduga pelaku merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS) yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

“Kami sampaikan bahwa keempat terduga pelaku diduga anggota Denma BAIS TNI,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Iklan

Ia menjelaskan, terdapat empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam serangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut. Saat ini, keempatnya telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun empat yang diduga tersangka, pertama inisial NDP, kedua SL, ketiga BHW, dan keempat ES,” kata Yusri.

Dari identitas tersebut, NDP diketahui berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu, serta ES berpangkat sersan dua.

Yusri menambahkan, keempat terduga pelaku sementara ini dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.

Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam. Serangan tersebut menyebabkan luka serius pada bagian tangan dan kaki, serta gangguan pada penglihatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar hingga 24 persen.

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

(my/my)